Home » » Pemkab Brebes Anggarkan 4,3 M Pakta Integritas Dana Hibah

Pemkab Brebes Anggarkan 4,3 M Pakta Integritas Dana Hibah

Written By suararakyat on Tuesday, June 16, 2015 | 1:20 AM

Brebes, (srtegal.com) – Penandatangan Pakta Integritas Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Brebes untuk pencairan anggaran tahun 2015 yang dilakukan oleh Pemkab Brebes melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Brebes dan penerima dana hibah disaksikan secara langsung oleh Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE dalam acara Sosialisasi Dana Hibah Pemkab Brebes di OR Setda Brebes, Sabtu (13/6) kemarin.
Penandatangan Pakta Integritas ini merupakan upaya Pemkab Brebes untuk melindungi pemkab dan penerima dana hibah dari masalah hukum yang mungkin akan timbul di kemudian hari. Hal itu terkait dengan perencanaan serta proposal, realisasi yang harus sesuai dengan peruntukan, serta pertanggungjawaban penggunaan hibah daerah. 
Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti SE mengatakan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur pelaksanaan hibah dan bantuan yang bersumber dari APBD.
Dalam peraturan menteri tersebut diantaranya mengatur bahwa daerah diperbolehkan memberikan hibah dan bantuan sesuai kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. 
“Adapun kriteria dalam memberikan hibah harus selektif, memenuhi persyaratan penerima bantuan, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan dan sesuai tujuan penggunaan. Sedangkan kriteria persyaratan penerima hibah adalah memiliki identitas yang jelas serta berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah,” kata Bupati Idza.
Dalam anggaran tahun 2015, Pemkab Brebes telah menganggarkan dana hibah sekitar Rp. 4,3 milyar yang diperuntukan bagi sekitar 336 penerima dana hibah yaitu Pengasuh Ponpes, Madrasah Diniyah, Pengurus Masjid/Mushola, Majelis Taklim dan kegiatan sosial lainnya. Tio(R) 


Share this article :