Home » , » Pemkot Tegal Atur Operasional Restoran, Rumah Makan dan Tempat Hiburan

Pemkot Tegal Atur Operasional Restoran, Rumah Makan dan Tempat Hiburan

Written By suararakyat on Wednesday, June 17, 2015 | 3:44 AM


Tegal, (srtegal.com) – Pemkot Tegal akan membuat surat edaran tentang pembatasan dan penutupan operasional restoran, rumah makan dan tempat hiburan selama bulan Ramadhan demi menjaga kekhusyukan warga muslim dalam menjalankan ibadah.

“Pemkot Tegal seperti tahun-tahun sebelumnya, di Bulan Ramadhan akan memantau dan mengamati ketertiban pengusaha rumah makan dan tempat hiburan, mana yang tutup mana yang masih bisa beroperasi,” kata Walikota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno, Senin (15/6) kemarin saat Dialog Interaktif “Walikota Menyapa” di Radio Sebayu FM.

Walikota juga menyampaikan, di Bulan Ramadhan akan melaksanakan tarawih dan silaturahim (tarkhim) di masjid masinh-masing kecamatan. Selain itu ada juga buka puasa bersama alim ulama, tokoh agama dan anak panti asuhan di pendopo. Ada juga buka puasa bersama warga binaan Lapas Tegal, pemasangan spanduk dan baliho syiar ramadhan.

 Ditambahkan Walikota, Pemkot bekerja sama dengan Baznas Kota Tegal memberikan bantuan antara lain, penyaluran beras zakat fitrah sebanyak  5 ton yang akan dibagikan kepada masjid dan masyarakat tidak mampu, bantuan kepada 105 ustadz ustazah TPQ, bantuan kepada 64 ustadz dan ustadzah muda, Rp 250 juta untuk 493 marbot masjid mushola, 400 bingkisan untuk anak gizi buruk dan tidak mampu. “Penyalurannya secara teknis akan dilaksanakan Baznas Kota Tegal dan istansi terkait,” sebut Walikota.

Pemkot Tegal juga memantau baik harga maupun ketersedian bahan pokok di pasar tradisional dan modern. Diharapkan tidak ada penimbunan sembako, sehingga stabilitas bahan pokok tetap terjaga.

Kepala Bank Indonesia (BI) Tegal Bandoe Widiarto menyampaikan, secara historis data pantauan BI menjelang lebaran karena permintaan masyarakat yang naik cenderung beberapa barang pokok akan mengalami kenaikan. Pada minggu kedua bulan Juni 2015, dari pantauan di pasar tradisional dan supermarket ada beberapa mengalami kenaikan seperti daging, ayam ras, telor dan minyak goreng sekitar Rp 500 - Rp 1000,-. Hal ini bisa terjadi karena ada permintaan dari masyarakat yang berlebihan.

Para pedagang juga dihimbau agar tidak melakukan penimbunan. Jangan sampai ada upaya-upaya penimbunan, jika ada penimbunan aparat hukum akan melakukan penindakan. Selain itu Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) memantapkan 4 K, pertama ketersediaan pasokan yang memadai, yaitu arus barang diperhatikan agar lancar. Kedua adalah kelancaran distribusi,  simpul-simpul yang menyebabkan ditribusi tidak lancar agar segera diperbaiki seperti jalan dan jembatan. Ketiga keterjangkauan harga, harga boleh naik tetapi tidak terlampau tinggi sehingga membebani masyarakat. Yang Keempat adalah komunikasi yang efektif, jadi meyakinkan masyarakat bahwa Pemkot Tegal, TPID dan pemuka masyarakat benar-benar bersama dalam menjaga harga tidak melambung dan tercukupinya kubutuhan masyarakat. “Boleh belanja tetapi jangan berlebihan, istilahnya adalah belanja bijak,” himbau Bandoe. dian(R)




Share this article :