Home » » SK Bupati Tentang PPDB Di Brebes Perlu Digalakan

SK Bupati Tentang PPDB Di Brebes Perlu Digalakan

Written By suararakyat on Friday, June 26, 2015 | 2:38 AM

Paguyangan, (srtegal.com) – Terkait adanya keluhan beberapa Kepala Sekolah negeri maupun swasta yang  sekolahnya mengalami kekurangan murid pada penerimaan murid baru paska Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 ini, disebabkan faktor keberhasilan program keluarga berencana (KB) dan bermunculan sekolah-sekolah baru dan yang lebih fatal lagi disebabkan tidak adanya rambu-rambu aturan maupun Surat Keputusan (SK) Bupati tentang  kesepakatan bersama antar sekolah dalam  naungan  paguyuban koordinator diwilayah (Korwil) dimasing-masing daerah agar ada aturan tentang batasan dalam menerima murid baru, hal ini diungkapkan Drs Sobar Yakub selaku kepala SMPN 03 Paguyangan Kabupten Brebes.
Dikatakan Drs Sobar Yakub  selaku kepala SMPN 03 Paguyangan, keprihatinan akan terjadinya beberapa sekolah mengalami gulung tikar karena tidak memiliki murid, Tidak adanya kesepakatan dengan membatasi jumlah murid dalam penerimaan PPDB akan  saling merasa kecemburuan sosial antar sekolah.  
Dan percuma saja pemerintah mendirikan sekolah negeri maupun milik swasta dengan menganggarkan bantuan sarana dan prasarana seperti proyek pengadaan lokal baru sebagai penambah yang dijadikan tempat KMB tanpa diisi murid jika hal ini berlangsung tanpa ada SK tentang keterbatasan penerimaan PPDB. Maka hal ini akan terjadi banyak sekolah yang kolap dan gulung tikar kecuali sekolah yang favorit yang akan bertahan.
Sementara sekolah yang favorit karena selama ini setiap tahunnya dalam penerimaan PPDB selalu meningkat jumlah muridnya, bahkan terus akan menerima murid tanpa memikirkan sekolah-sekolah lainnya, katanya saat ditemui diruang kerjanya kemarin
‘Tanpa ada SK tentang pembatasan dalam paska penerimaan PPDB, maka akan saling menjatuhkan sekolah lain, hingga mengalami bubar/gulung tikar karena kekurangan murid maupun banyaknya lokasi/tempat ruang KMB yang kosong tidak digunakan, dan dengan harapan bupati bisa segera  membuat kebijakan  SK tersebut  diterbitkan”. jelasnya 
Lebih lanjut, Sobar  menjelaskan seandainya sekolah negeri favorit dalam mengembangkan sekolah dengan melakukan membuka pendaftaran menerima murid sebanyak-banyaknya, maka hal ini aturan dibebaskan dikhawatirkan akan terjadi sekolah lain terutama sekolah milik swasta  akan tewas dan wasalam hingga gulung tikar. Dalam meyikapi hal ini diperlukan diterbitkan SK Bupati tentang batasan sekolah dalam menerima murid baru pada PPDB sebagai payung maupun dasar hukum untuk dilaksanakan musyawarah dan kesepakatan bersama antar sekolah, Tegasnya.
Menurut Sobar untuk kedepan perlu segera dengan adanya batasan dalam penerima PPDB secara resmi yang diterbitkan dengan SK dari Bupati maupun Gubernur, diharapkan sekolah yang bukan favorit bisa merasakan mendapat murid sesuai dengan kebutuhan lokasi KMB yang dimiliki. Sekolah swastapun perlu murid karena sama-sama mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mensukseskan/meningkatkan dan memajukan program pendidikan di Kabupaten Brebes  serta  mencerdaskan bangsa, haraprnya. Imam (R) 

Share this article :