Home » » Bupati Brebes Serahkan 70 Sertifikat Tanah, Di Hari Kemerdekaan RI Ke-70 Tahun

Bupati Brebes Serahkan 70 Sertifikat Tanah, Di Hari Kemerdekaan RI Ke-70 Tahun

Written By suararakyat on Monday, August 17, 2015 | 10:24 PM

Brebes, (suararakyattegal.com) - Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE menyerahkan 70 sertifikat hak atas tanah yang dibiayai APBN tahun 2015. Penyerahan dilakukan sebelum upacara detik-detik kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Brebes di Alun-alun Brebes, Senin (17/8).
“Monggo diterima, mudah-mudahan menjadi barokah di hari Kemerdekaan ini,” ucap Bupati kepada penerima sertifikat sembari mengembangkan senyumnya yang khas.
Bupati  menuturkan, sertifikasi tanah yang diserahkan merupakan program nasional agraria (prona) dan setifikasi lintas sektoral (lintor) seperti Usaha Kecil Menengah (UKM), Petani, Nelayan dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 “Mereka mendapat pelayanan gratis sertifikasi tanahnya yang dianggarkan dari APBN,” terangnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Gunung Jayalaksana SE MM menjelaskan, mendapat alokasi 2.900 bidang yang didanai dari APBN. Meliputi Prona 2000 bidang dan 900 lintor. Untuk lintor, terdiri dari UKM 100 bidang, MBR 500 bidang, nelayan 200 bidang dan petani 100 bidang. 
“Para penerima, berada di 10 kecamatan dan 22 desa se Kabupaten Brebes,”  ujar Gunung.
Hingga 13 Agustus, lanjutnya, dari 2.900 bidang telah diselesaikan 1.820 bidang dan telah diserahkan 169 sertifikat. Sedangkan pada 17 agustus ini diserahkan lagi 70 sertifikat. “Dari 70 sertifikat tersebut berupa prona 38 sertifikat, UKM 5 sertifikat, nelayan 10 sertifikat, MBR 15 sertifikat dan wakaf sebanyak 2 sertifikat,” paparnya. 
Gunung menuturkan, karena program prona, UKM, petani, nelayan dan MBR sangat terbatas, maka dia menghimbau agar masyarakat mendaftarkan tanahnya dengan swadaya. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 13 tentang  jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasinonal. 
“Silakan masyarakat datang langsung ke BPN Brebes, jalan Yos Sudarso No 3 Brebes. Jangan pakai calo,” tandasnya. 
Sesuai dengan program BPN, di HUT ke-70 RI, Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan inovasi dibidang pelayanan pertanahan yang diberi nama ‘Layanan 70-70’. 
Jenis dan jangka waktu layanan meliputi pertama, pengecekan sertifikat, dengan jangka waktu pelayanan 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam. Kedua, penghapusan hak tanggungan (roya) dengan jangka waktu 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam. Ketiga, peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik (HM) dengan jangka waktu pelayanan 7 jam, 17 jam atau 70 jam. Keempat, Peralihan hak karena jual beli, dengan jangka waktu pelayanan n70 atau 90 jam. Kelima, hak tanggungan dengan jangka waktu pelayanan 7 hari kerja. Keenam, pemisahan/pemecahan, dengan jangka waktu pelayanan 17 atau 27 hari kerja dan ketujuh, pendaftaran sertifikat pertama kali, dengan jangka waktu pelayanan, 40 atau 70 hari kerja berasal dari tanah negara dan 70 atau 90 hari kerja berasal dari bekas milik adat.
Gungung menandaskan, dengan sertifikat hak tanah masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum terkait dengan kepemilikan tanahnya. Dan masyarakat juga dapat menggunakan sertifikatnya sebagai modal usaha. Tio(R)

Share this article :