Home » , » Jelang Idhul Adha Dislatan Segera Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Jelang Idhul Adha Dislatan Segera Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Written By suararakyat on Tuesday, September 15, 2015 | 2:00 AM


Tegal, (suararakyattegal.com) - Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) Kota Tegal akan terjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban di Kota Tegal. Hewan kurban yang dinyatakan sehat dan layak dijadikan kurban akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan (SKK) oleh dokter hewan.
“Kami terjunkan tim ke berbagai penampungan hewan kurban. Setelah diperiksa dinyatakan sehat, kami berikan surat keterangan kesehatan. Kami juga tanyakan kepada pemilik dari mana asal hewan kurban,” ungkap Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan. Masyarakat Veteriner Dislatan Kota Tegal, drh Liza Atikah Purwandani saat Dialog Interaktif Walikota Tegal di Sebayu FM Kota Tegal, Senin (14/09). Disebutkan Liza, tim akan terjun melakukan pemeriksaan mulai hari Jumat (18/09) dengan didahului rapat koordinasi dan pelatihan singkat bagi tim pada Kamis (17/09).
Hadir sebagai narasumber Walikota Tegal Hj Siti Masitha Soeparno, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal H Nuril Anwar SH MH, Wakil Ketua MUI Kota Tegal KH Harun Abdi Manaf, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Ir Noor Fuady,  Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Ir Nunik Pratiwi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal Herlien Tedjo Oetami SH, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr Moh. Hafidz MKes, Plt. Kepala Dinkop UMKM dan Perindag Kota Tegal yang juga Kepala Kantor Kesbanglinmas Kota Tegal Drs Soeripto dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal Dra Hendiati Bintang Takarini MM.
Disebutkan Liza, dengan ditanyakan asal hewan dapat diketahui apakah ada hewan kurban yang berasal dari sapi sampah atau sapi yang dibiarkan memakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muarareja.
“Kalau ada sapi sampah, kita tidak berikan SKK,” ungkap Liza yang menyebut tim pemeriksa kesehatan hewan berjumlah 27 orang yang terdiri dari masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dan 27 lebe dari masing-masing kelurahan di Kota Tegal. Pemeriksaan dilakukan secara antem mortem atau sebelum sapi di sembelih. Sehingga kalau ditemukan hewan yang sakit dilarang untuk dipotong.
 “Kami beri sosialisasi dampak akibat sapi yang sakit jika dipotong akan merugikan kesehatan manusia,” tuturnya.
Sementara jika ditemukan sapi sampah, agar mendapatkan SKK, sapi sampah harus dikarantina dengan diberikan makanan layak dan vitamin selama minimal satu bulan untuk menetralisir kandungan bahan berbahaya seperti karsinogen dan timbal akibat memakan sampah.  
“Karena hewan itu memakan sampah kemungkinan besar mengandung logam berat sehingga merugikan kesehatan manusia jika dikonsumsi,” tuturnya.
Sementara jika pantauan di tempat penampungan hewan kurban ada hewan yang terlanjur di potong,  tim akan memeriksa hati sapi, apakah sapi tersebut sehat atau sakit. “Kalau sehat warna hati merah mulus. Kalau ada bercak putih, dipastikan ada cacing hati. Kalau kerusakan hati lebih dari 50 persen tidak boleh dikonsumsi,” ungkap Liza.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr Moh. Hafidz MKes, agar tidak merugikan kesehatan manusia, semua makanan yang masuk dalam tubuh harus dipastikan aman, tidak mengandung cemaran biologi dan cemaran kimia serta bahan berbahaya lainnya. Jika mengandung cacing hati, hati sapi dianjurkan tidak dikonsumsi.
“Kalau dimakan cacing dimungkinkan berpindah ke manusia dan yang mengkonsumsi terkena cacingan hati,” tutur Hafidz.
Mengenai sapi sampah, dianjurkan Hafidz untuk dihindari, apalagi hewan tersebut memakan sampah yang dikahwatirkan mengandung karsinogen dan yang bisa mengakibatkan penyakit kanker dalam jangka waktu lama.
 “Untuk itu harus diperhatikan hewan untuk kurban harus aman, sehat, utuh dan halal atau ASUH,” ungkap Hafidz.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Tegal Hj Siti Masitha Soeparno mengatakan pemantauan hewan kurban harus ada koordinasi yang  baik antara instansi dan masyarakat. Secara spesifik semua unsur dalam melaksanakan kurban harus diperhatikan, apalagi segi kesehatannya.
“Bukan hanya sekedar berkurban tetapi aspek kondisi diperhatikan benar-benar sehingga hewan yang dijadikan kurban dipastikan sehat,” kata Walikota.
Sementara Kepala Kementerian Agama Kota Tegal H. Nuril Anwar SH MH menyebut syarat hewan untuk kurban harus halalan toyiban. Artinya hewannya dalam keadaan sehat, halal dan manfaatnya dapat dirasakan, bukan malah menimbulkan penyakit ketika mengkonsumsi daging hewan kurban.
Mengenai hewan kurban dianjurkan adalah yang jantan sesuai dengan UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan yang memuat larangan penyembelihan Betina Produktif karena merupakan penghasil ternak yang baik. Kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Tio(R)

Share this article :