Home » , » CV Surya Pratama Lakukan Pembohongan Publik

CV Surya Pratama Lakukan Pembohongan Publik

Written By suararakyat on Wednesday, December 16, 2015 | 2:47 AM

Tegal, (suararakyattegal.com) - Direktur CV Surya Pratama Slawi diduga melakukan pembohongan publik terkait dengan papan informasi atau papan proyek pembangunan dock mini kapal Kota Tegal, yang di pasang pada lokasi proyek di likungan Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Pasalnya, papan informasi yang terpasang di lokasi proyek tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam dokumen proyek. Hal itu terungkap saat SR mengkonfirmasikan ke Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) Kota Tegal yang merupakan leading sektor proyek pembangunan dock mini kapal tersebut.

Kepala Dislatan Kota Tegal, Nurfuady melalui stafnya yang merupakanPejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek tersebut, Indriani Winarti mengakui,  seperti halnya informasi yang tertera pada papan proyek tersebut bahwa pelaksanaan pembangunan dock mini kapal mulai dikerjakan 31 Agustus dan selesai 18 Desember 2015. Namun sesuai yang tertera di dokumen kontrak sebenarnya kegiatan tersebut selesai hingga 28 Desember.

“Kegiatan tersebut sebenarnya dikerjakan hingga 28 Desember mendatang, namun di papan informasi tersebut sengaja ditulis dan di pasang sama rekanan pelaksana selesai hingga 18 Desember. Alasan pihak pelaksana atau rekanan, hal itu untuk memotivasi pekerja agar dalam pengerjaannya supaya cepat selesai,” kata Indriyani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/12) kemarin.

Sementara, lanjut Indriyani, pekerjaan tersebut optimis bakal selesai sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 28 Desember mendatang. Sedang pekerjaan tersebut saat ini sudah lebih dari 50 persen. Namun sementara hanya tinggal menunggu rel saja untuk jembatan dalam dock kapal itu.

“Memang ada kendala sedikit terkait pengadaan rel nya itu, namun pihak rekanan saat ini sedang mengusahakan dan mencari solusi untuk mendapatkan rel itu. Karena surat dukungan dari PJKA Daop IX Semarang tidak dapat maka sedang diusahakan untuk mencari solusi di PJKA Pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMUK Tegal, Komar Raenuddin/Udin Amuk menyikapi terkait tidak sesuainya informasi pada papan proyek dengan yang tertuang pada dokumen proyek, bahwa hal tersebut merupakan pembohongan publik.

“Setahu saya, yang namanya informasi yang terpasang pada papan proyek harus sesuai dengan yang tertuang pada dokumen kontrak. Kalau tidak sesuai itu namanya lakukan pembohongan publik atau sama saja membohongi masyarakat. Karena fungsi dari papan proyek yang terpasang di lokasi proyek itu adalah untuk pemberitahuan terhadap masyarakat. Sekarang kalau tidak sesuai maka masyarakat telah dibohongi,” tegas Udin Amuk.tim / red(r)

Share this article :