Latest Post

104 Perusahaan Bandel Dipanggil Kejaksaan Negeri Brebes

Written By suararakyat on Saturday, August 27, 2016 | 7:11 AM

Brebes, (suararakyattegal.com) - Kejaksaan Negeri Brebes melakukan pemanggilan terhadap ratusan perusahaan membandel yang tidak mengikutsertakan diri dan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini ditempuh untuk memberikan kepastian perlindungan kepada pemilik usaha dan pekerja agar mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga memiliki nilai manfaat bila terjadi resiko-resiko sosial berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan usia tua.
 “Ada 104 perusahaan yang kami panggil, karena tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Pendi Sijabat, usai menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal Teguh Wiyono, di kantor Kejari, Rabu (24/8) kemarin.
Menurut Pendi, Kejaksaan telah diberikan amanat untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Bila perusahaan tidak mengikutsertakan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dianggap telah melakukan pelanggaran hukum,” terangnya. 
Sebelumnya, oleh BPJS Ketenagakerjaan perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan surat pemberitahuan untuk menjadi peserta sebanyak 2 (dua) kali dan juga telah diundang dalam acara sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, tapi sampai saat ini belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mekanisme pemanggilan merupakan pelaksanaan dari undang-undang, bila tetap membandel tentu akan dilakukan penindakan hukum setelah dikonsultasikan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan SKK,” jelas Pendi lebih lanjut.
“Tindakan ini sebagai bentuk pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2001 dan merupakan bentuk keadilan terhadap seluruh tenaga kerja di Indonesia terutama di Brebes,” tandasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Teguh Wiyono menjelaskan, tahap awal telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan terhadap 104 perusahaan apotek-apotek yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikutnya akan dilakukan SKK kembali untuk perusahaan yang membandel pada sektor industri lainnya.
Teguh menjelaskan, terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan hukum dalam melaksanakan pendaftaran, kami dapat meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi menghentikan/menunda pelayanan publik perusahaan atau unit usaha tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 . “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap pemilik usaha dan tenaga kerjanya sekaligus kepastian perlindungan di masa sekarang maupun di hari tua,” ujar Teguh.
Semua perusahaan atau unit usaha wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan guna mendapatkan kepastian perlindungan dan memenuhi hak-hak tenaga kerjanya serta hal itu menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti empat program wajib yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). tio(r) 

Polres Tegal Kota Akan Segera Galakan Program Quick Respon

Written By suararakyat on Wednesday, August 10, 2016 | 11:15 AM

Tegal, (suararakyattegal.com) – Polres Tegal Kota dalam mengupayakan keamanan lingkungan yang ada di seluruh wilayah Kota Tegal, rencana dengan menggunakan program Quick Respon (Kecepatan Merespon Setiap Kejadian) sebagai pengganti Unit Reaksi Cepat (URC).
Quick Respon fungsinya untuk mempermudah laporan masyarakat kepada aparat kepolisian yang notabene agar segera ditangani.
Menurut Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah SIK, tujuan dari Quick Respon itu untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan baik tindak kejahatan pidana maupun gejolak lainnya yang mengganggu ketertiban, hanya menghubungi nomor quick respon polisi akan segera datang, tanpa harus datang ke Polres maupun Polsek diwilayahnya.
“Semua tindak kejahatan maupun gejolak masyarakat yang ada dilingkungan, bisa segera melaporkannya dengan menghubungi quick respon, seperti di negara Amerika dengan menghubungi 911, tetapi untuk Polresta Tegal belum tahu nanti berapa nomor quick responnya” terang Kapolres, Senin(9/8) kemarin.
Rencana nomer Quick Respon akan dipasang di setiap kantor kelurahan dan bila perlu di setiap RW atau RT setempat, sebab RT atau RW itulah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga masyarakat bisa menekan nomer quick respon, dan segera polisi langsung datang ke TKP. Tambahnya.
Untuk mensukseskan program quick respon ini, kepolisian butuh dukungan dari masyarakat dan Pemerintah Kota Tegal karena ini menyangkut anggaran. Mengingat kejahatan atau konflik yang ada dimasyarakat apabila tidak di tindaklanjuti dari kepolisian dikhawtirkan akan berakibat menurunnya kesadaran masyarakat. Tegasnya. Tio(R)