Home » , » 104 Perusahaan Bandel Dipanggil Kejaksaan Negeri Brebes

104 Perusahaan Bandel Dipanggil Kejaksaan Negeri Brebes

Written By suararakyat on Saturday, August 27, 2016 | 7:11 AM

Brebes, (suararakyattegal.com) - Kejaksaan Negeri Brebes melakukan pemanggilan terhadap ratusan perusahaan membandel yang tidak mengikutsertakan diri dan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini ditempuh untuk memberikan kepastian perlindungan kepada pemilik usaha dan pekerja agar mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga memiliki nilai manfaat bila terjadi resiko-resiko sosial berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan usia tua.
 “Ada 104 perusahaan yang kami panggil, karena tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Pendi Sijabat, usai menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal Teguh Wiyono, di kantor Kejari, Rabu (24/8) kemarin.
Menurut Pendi, Kejaksaan telah diberikan amanat untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Bila perusahaan tidak mengikutsertakan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dianggap telah melakukan pelanggaran hukum,” terangnya. 
Sebelumnya, oleh BPJS Ketenagakerjaan perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan surat pemberitahuan untuk menjadi peserta sebanyak 2 (dua) kali dan juga telah diundang dalam acara sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, tapi sampai saat ini belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mekanisme pemanggilan merupakan pelaksanaan dari undang-undang, bila tetap membandel tentu akan dilakukan penindakan hukum setelah dikonsultasikan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan SKK,” jelas Pendi lebih lanjut.
“Tindakan ini sebagai bentuk pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2001 dan merupakan bentuk keadilan terhadap seluruh tenaga kerja di Indonesia terutama di Brebes,” tandasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Teguh Wiyono menjelaskan, tahap awal telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan terhadap 104 perusahaan apotek-apotek yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikutnya akan dilakukan SKK kembali untuk perusahaan yang membandel pada sektor industri lainnya.
Teguh menjelaskan, terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan hukum dalam melaksanakan pendaftaran, kami dapat meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi menghentikan/menunda pelayanan publik perusahaan atau unit usaha tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 . “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap pemilik usaha dan tenaga kerjanya sekaligus kepastian perlindungan di masa sekarang maupun di hari tua,” ujar Teguh.
Semua perusahaan atau unit usaha wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan guna mendapatkan kepastian perlindungan dan memenuhi hak-hak tenaga kerjanya serta hal itu menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti empat program wajib yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). tio(r) 

Share this article :