Home » , » SMP N 01 Bumiayu Bantah Jual Buku LKS

SMP N 01 Bumiayu Bantah Jual Buku LKS

Written By suararakyat on Friday, October 21, 2016 | 6:52 AM

Bumiayu, (suararakyattegal.com) - Dengan adanya sekolah gratis oleh Pemerintah, sehingga terdapat beberapa larangan diantaranya menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS), namun dari larangan tersebut masih ada juga oknum guru maupun pihak sekolah yang melakukan bisnis jual buku pada siswanya dengan berkedok koperasi. Seperti halnya di SMPN 01 Bumiayu yang diduga melakukan penjualan buku pada muridnya. Larangan tersebut didasarkan pada Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Pada Pasal 11 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Brebes Jawa Tengah Sholahudin Asro mengatakan, pengaduan dari beberapa wali murid di SMP Negeri 01 Bumiayu Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, sekolah tersebut menjual LKS pada siswa-siswanya.

"Pengaduan dari wali murid dan juga hasil investigasi yang kami lakukan, SMP Negeri 01 Bumiayu menjual LKS pada siswanya," ujarnya kepada SR, Selasa (18/10) kemarin.

Sholahudin menambahkan, pada Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu, juga didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Sesuai aturan tersebut tidak dapat dibenarkan jika sekolah menjual LKS pada siswanya," kata Sholahudin.

Dijelaskan, pada Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 secara jelas menyebut bahwa, pendidi, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/ madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pemerintah daerah, dan/ atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/ atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung atau tidak langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.

"Kecuali buku-buku itu sudah dibeli hak ciptanya oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, atau pemerintah daerah," jelasnya.

Menurut sumber Informasi yang diperoleh dari beberapa wali murid, hampir tiap mata pelajaran ada LKS yang dijual kepada siswa. Harga tiap buku LKS berkisar antara Rp 8 ribu hingga Rp 15 ribu. Pada buku-buku LKS tersebut rata-rata tidak disebutkan penerbitnya dan juga tidak ada bukti hak ciptanya telah dibeli oleh Pemerintah.

Sementara Kepala SMP Negeri 01 Bumiayu, Wirjo ketika dikonfirmasi membantah keras sekolahnya menjual LKS kepada siswanya. Bahkan sebagai Kepala Sekolah telah melarang sekolah menerima kalau ada pihak yang menawarkan buku.

"Kami sudah ingatkan sekolah dan juga guru untuk tidak menjual LKS kepada siswa," katanya dengan tegas kepada wartawan.

Adanya penjualan LKS kepada siswa yang dilakukan oleh koperasi atau guru, itu tanpa melibatkan pihak sekolah dan juga kepala sekolah tidak dilibatkan dengan penjualan LKS pada siswa, bantah Wirjo . imam(r)

Share this article :