Brebes, (suararakyattegal.com) - Plt Bupati Brebes Budi
Wibowo melaunching fasilitas pengaduan dengan menggunakan piranti media sosial. Masyarakat bisa
mengadukan berbagai permasalahan yang terjadi di sekitar cukup dengan
mengirimkan aduan berupa tulisan atau foto lewat media social. Permasalahan apapun
bisa diadukan ke Bupati, untuk
ditindaklanjuti ke opd yang terkait,” kata Budi Wibowo usai membuka rakor
Polsoskam jelang Pilkada, di gedung DPRD Brebes, Kamis (9/2) kemarin.
Sekarang, lanjut Budi, segala permasalahan harus direspon
secara cepat. Termasuk permasalahan yang terjadi di daerah sekitar bisa
diselesaikan. “Kalau kita bisa membantu masyarakat, maka hati kita menjadi
plong, dan itu prestasi yang luar biasa,” tegasnya.
Pengaduan masyarakat, lanjutnya disebut
dengan sebutan “sambu” atau Sambat Maring Bupati. Layanan ini merupakan kanal
bagi aduan masyarakat bias melalui
SMS atau WA ke nomor 08164885500
dengan format #lapor (spasi) isi aduan.
Bisa juga melalui Facebook “Dinas
Kominfotik Brebes” format #lapor (spasi)
isi aduan. Kalau lewat Instagram “dinkominfotik.brebes” dengan format #lapor
(spasi) isi aduan. Juga bisa melalui twitter “pemkab_brebes” dengan format
#lapor (spasi) isi aduan.
Mekanisme pengaduan berupa Real Time
dengan urutan, Warga mengirimkan aduan melalui kanal yang telah disediakan.
Kemudian Admin (Team
Teknis) meneruskan aduan
kepada Kepala OPD melalui WA. Kepala OPD menjawab melalui WA, selanjutnya Admin
menjawab aduan melalui kanal yang digunakan. Admin memberikan laporan harian
pada Kepala Dinas dan Kepala Dinas memberikan laporan mingguan kepada Bupati
dan Sekda.
Secara Administratif, Warga mengirimkan
aduan melalui kanal yang telah disediakan. Admin mengisi formulir aduan dan melaporkan kepada Kepala
Dinas. Kepala Dinas Kominfotik meneruskan formulir aduan kepada Sekda. Sekda
menyurati OPD terkait. OPD terkait memberikan jawaban kepada Kepala Dinas
Kominfotik,
Kepala Dinas Kominfotik mendisposisi
jawaban OPD, Admin memposting pertanyaan dan jawaban melalui FB, Admin memberikan laporan harian pada Kepala
Dinas, sedangkan Kepala Dinas memberikan
laporan bulanan kepada Bupati dan Sekda.
tio(r)