Tegal, (suararakyattegal.com) - Walikota
Tegal KMT Hj Siti Masitha Soeparno menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah
Kota Tegal Tahun 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa
Tengah. Penyerahan laporan keuangan ini dilakukan secara bersamaan dengan lima
daerah lainnya yakni Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Banjarnegara, dan Kabupaten
Temanggung di Kantor Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah. Jumat (31/3) kemarin.
Laporan keuangan diserahkan langsung
kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Hery Subowo, SE, MPM. Dalam prosesi
tersebut hadir mendampingi walikota Plt Dyah Kemala Shinta SH MH, Kepala Badan
Keuangan Daerah Kota Tegal Drs R
Supriyanta dan Asisten Bidang Pemerintahan Kota Tegal Drs Imam Badarudin.
Dalam sambutanya sekaligus mewakili lima
daerah lainnya walikota mengatakan, penyampaian laporan ini merupakan kewajiban
pemerintah daerah sebagai pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran serta
pengelolaan aset-aset daerah selama setahun sesuai dengan standar akutansi pemerintahan pemerintah
yang berlaku.
Pemeriksaan
laporan keuangan dikatakan walikota bertujuan untuk memberi keyakinan yang memadai
bahwa laporan yang disajikan wajar dan sesuai prinsip akutansi keuangan
pemerintahan yang berlaku. Selian itu,
pemeriksaan Laporan yang dilakukan BPK merupakan bagian dari pembinaan bagi
pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan good government.
Karena itu sebagai objek pemeriksaan, pemerintah
daerah akan senantiasa siap melayani sekaligus membantu dalam menyajikan
data-data yang diperlukan petugas BPK dalam proses pemeriksaan di lapangan. “Harapannya
agar pemeriksaan dapat selesai sesuai jadwal dan sesuai amanah perundang-undangan yang berlaku, serta mendapat kan
hasil opini yang memuaskan”, ucapnya.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Jawa
Tengah Heri Subowo mengatakan, BPK selalu membuka diri sebagai tempat yang tepat untuk bertanya atau
berkonsultasi. Heri berharap para kepala daerah dapat mengkondisikan seluruh jajaranya agar mampu menjelaskan
kepada seluruh petugas BPK apa yang
menjadi kosentrasi pemeriksaan, demi menyempurnakan hasil laporan keuangan yang
diserahkan.
“Isi laporan harus sesuai standar
akuntasi pemerintah, informatif, serta dihasilkan dari sistem yang memadai
sesuai dengan aturan perundangan-undangan”,ungkapnya.
Selain itu antara pejabat atau staf yang
ditugaskan memberikan informasi ke BPK harus terjalin komunikasi yang baik,
sehingga jika terdapat temuan para petugas dapat segera mengkroscek atau meminta data
tambahan dari para pejabat atau staf yang ditugaskan mendampingi BPK.
Sehingga dalam waktu pemeriksaan yang
tidak begitu lama, BPK dapat bekerja secara maksimal. “Harapannya opini yang
muncul tidak keliru yang mengakibatkan kerugian pada Pemerintah Daerah maupun BPK
itu sendiri”, pungkasnya.
Tio(r)