Tonjong,(suararakyattegal.com) - Pemerintahan Desa (Pemdes)
Galuhtimur kecamatan Tonjong kabupaten Brebes menggelar musyawarah desa (Musdes)
terkait adanya salahseorang warga yang mengklaim lahan tanah seluas 36 M2 yang
telah dibangun sebagai kantor pelayanan masyarakat desa setempat Selasa (8/8)
kemarin.
Kepala Desa
setempat Subandi menjelaskan, diduga asal usulnya pada tahun 1945 oleh
pemilikmya dilakukan transaksi jual beli dengan warga bernama almarhum Abdul
Khamid tanpa ada sehelai surat apapun sebagai alat pembuktian secara sah,
sehingga tidak tertera dibuku besar. Namun yang tertera adalah masih nama
pemilik yang lama dan tanah tersebut sempat ditempati oleh keluarga almarhum Abdul
khamid sebagai tempat tinggal. Dan oleh Pemdes ditarik PBBnya, namun pada
sekitar tahun 2006 dilakukan klantingan, ternyata tanah tersebut tidak bisa
diproses, sehingga status tanah tersebut tanah tak bertuan, ujarnya.
Lebih lanjut,
diakui tidak tahu persis proses pengalihan tanah yang dijadikan bangunan kantor
desa tersebut, sedangkan desa dibangun tahun 1970an, katanya.
Almarhum
Abdul Khamid memiliki keturunan bernana H Saefudin (67), yang konon H Saefudin
menyakini tanah tersebut hingga sekarang masih milik dari peninggalan orang
tuanya dan juga sebagai pengklaim kepemilikan tanah tersebut ke Pemdes, ujarnya.
Musdes ini
melibatkan tokoh masyarakat, lembaga setempat dengan menghasilkan
musyawarah dan mufakat. Akhirnya dengan musyawarah tersebut pengklaim menyadari
dan mengikhlaskan tidak akan mengklaim tanah lagi, dan disepakati bersama pajak
bangunan dan bumi (PBB) yang telah disetorkan oleh pihak pengklaim sejak
tahun 1945 sampai tahun 2006 hampir sebesar rp 700 ribu dikembalikan
kepadanya.
Sementara
H.M Yusuf selaku tomas dan mantan kades dua periode memberikan apresiasi kepada
pengklaim yang merasa legowo dan mau memahami untuk melepaskan tanahnya guna
kepentingan masyarakat, terangnya.
Ketua BPD
Galuhtimur Edi Purwanto mengatakan, Pemdes menggelar Musdes untuk
menyesaikan masalah dan merespon atas permintaan pengklaim yang
minta agar PBB dikembalikan. Musdes yang digelar itu sempat bersitegang dan
kesimpulanya pengklaim sangat menyadari tidak akan menang manakala
menuntut tanpa memiliki bukti apapun. Sebelumnya pihak Pemdes menawarkan
kepada yang bersangkutan manakala kurang puas dipersilahkan untuk menuntut melalui
Pengadilan, ucapnya
Kasie Pemdes
kecamatan Tonjong, Asno SH yang mewakili Muspika mengungkapkan, hal ini bisa
dijadikan pelajaran bagi semua masyarakat agar bisa mengurus surat kepemilikan
hak tanah sehingga dikemudian hari tidak timbul masalah waris , ungkapnya. imam(r)