Tegal, (suararakyattegal.com) – Plt Walikota Tegal Drs HM Nur SHoleh MMPd gelar acara silaturahmi
di ruang rapat rumah dinas Wakil
Walikota Tegal, di jalan RA.
Kartini No. 25, Minggu (3/9) kemarin.
Maksud dan
tujuan diadakannya acara ini adalah menindaklanjuti keinginan para teman-teman wartawan baik
media cetak elektronik dan online maupun media Tv, “Pada saat itu kira-kira sebulan yang
lalu persis pada saat acara tasyakuran HUT RI ke 72 di hutan mangrove teman-teman media
menyampaikan kepada saya untuk berkumpul sekedar makan makan sekaligus
silaturahmi,”tuturnya.
“Jadi bukan
syukuran karena saya jadi Plt Walikota, bukan itu, sudah saya agendakan sejak
lama, yang diundang itu teman-teman
media cetak,
elektronik, On Line,
media tv, LSM dan sebagainya, jadi acaranya murni waktu itu pengin silaturahmi
dengan pak wakil” ucap Plt. Walikota.
Ditambahkan Plt.
Walikota Tegal Drs HM Nursholeh
MMPd atau yang lebih akrab di panggil Kang Nur itu, melihat sehubungan
dengan situasi dan kondisi politik yang sangat cepat perubahannya, maka dirinya berharap
yang pertama,
saya selaku Plt Walikota menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang terjadi,
mudah-mudahan kejadian ini
tidak terulang lagi dan sekaligus juga saya menyampaikan permohonan maaf yang
sebesar-besarnya kepada
masyaraakat Kota
Tegal dan yakinlah bahwa dari kejadian ini pelayanan publik tidak akan
terganggu, “Karena dengan kejadian ini secara secepat kilat, hari Selasa ada peristiwa
yang tidak kita harapkan terhadap bu Wali, hari kamis saya langsung diberikan
surat mandat untuk melaksanakan tugas-tugas
sebagai walikota oleh gubernur Jawa Tengah,” ungkap Plt. Walikota.
“Nah pesan pak Gubernur,
prioritas yang pertama adalah saya untuk membenahi birokrasi yang menurut pak
gubernur itu morat marit, itu saya hanya menggaris bawahi apa yang disampaikan
pak gubernur, tapi prioritas yang utama adalah saya selaku Plt. Walikota harus
melakukan yang menjadi tuntutan hukum oleh para ASN yang mengajukan putusan
kepada PTUN, kebetulan sudah incraht kalau sudah incraht mau tidak mau itu
harus dilaksanakan oleh Walikota,” jelas Plt. Walikota.
Dalam mengambil
keputusan Plt Walikota selalu berpegang teguh pada Perundang-Undangan yang berlaku
dan selalu mengadakan komunikasi terkait dengan permasalahan tersebut,
diantaranya dengan staf pak Gubernur dari Asisten, BKD, Biro pemerintahan dan
sebagainya termasuk Kemendagri dan Bawaslu mengingat sebentar lagi ada Pilkada
Kota Tegal 2018 dimana ada aturan yang menyebutkan 6 bulan sebelum penetapan
calon tetap dari KPU tidak boleh mengadakan perombakan dahulu.
“Mudah-mudahan dari hasil
konsultasi yang menyeluruh dan bersedianya dari tim Provinsi melakukan
pendampingan bisa menghasilkan keputusan yang menyenangkan terutama bagi para
ASN atau birokrasi yang mempunyai masalah,” tambah
Kang Nur.
“Dan kepada
seluruh birokrasi yang lain pokonya tenang saja, kepentingan publik lebih
diutamakan, pelayanan publik jangan sampai tergangu, tetap kerja keras dan bisa
menghasilkan kesejahteraan masyarakat.
“Percayalah
bahwa saya selaku Plt Walikota
Tegal akan merangkul semua
pihak yang mempunyai kebijakan di Kota Tegal,” Pungkasnya. Dn(r)