Tegal, (suararakyattegal.com) - Pemerintah Kota Tegal
menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Panitia Pengawas
Pemilihaan (Panwas) Kota Tegal. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt.
Walikota Tegal HM Nursholeh MMPd dan Ketua Panwas Kota Tegal Akbar Kusharyanto SE di Ruang Audiensi Plt.Walikota
Tegal. Senin. (11/9) kemarin.
Nursholeh
dalam keterangannya mengatakan, penandatanganan NPHD
ini menunjukan komitmen Pemerintah Kota Tegal untuk mensukseskan Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal,
yang akan jatuh pada tahun 2018 mendatang. Lanjutnya,
dengan telah dilaksanakannya penandatanganan NPHD ini berarti Panwas Kota Tegal
sudah mulai dapat bekerja dengan anggaran yang telah disediakan APBD di tahun
2017 dan 2018.
Pencaiaran dana hibah akan dilakukan dalam
dua tahap yakni Tahap I akan dibebankan pada APBD Kota Tegal Tahun 2017 sebesar
Rp. 500.000.000,- dan tahap II akan dibebankan pada APBD Kota Tegal Tahun 2018 sebesar
Rp. 921.000.000,-. Terangnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tegal
Akbar Kusharyanto SE
dalam keterangannya mengatakan,
dengan sudah ditandatanganinya NPHD oleh Plt. Walikota Tegal, pihaknya telah
yakin Pemkot Tegal sudah menghibahkan anggaran kepada Panwas Kota Tegal dalam
melaksanakan tugasnya untuk pengawasan penyelenggaraan pilkada langsung
mendatang.
“Walaupun sedikit terlambat,tidak
mengurangi tahapan pengawasan pada Pilkada di Kota Tegal mendatang”, ucapnya.
“Alhamdulilah hari ini bisa terealisasi
semua, dari mulai pengajuan personel Panwas, Sekretariat Panwas serta kendaraan
operasional telah disanggupi Pemerintah Kota Tegal”,tambahnya.
NPHD sebagai urat nadi penyelenggaraan
Panwaslu juga sudah ditandatangani,
sehingga pihaknya berkomitmen dengan anggaran
tersebut harapannya tidak akan mengurangi makna pengawasaan dalam penyelenggaraan
Pilkada yang akan jatuh
pada 27 Juni tahun 2018 mendatang. tio(r)