Slawi, (suararakyattegal.com) - Sebanyak
32 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia Satpol PP saat berada di tempat
keramaian pada jam kerja. Mereka tidak bisa berkutik saat dipergoki sedang
belanja dan jalan-jalan di super market serta tempat keramaian lainnya. Belum
lama ini
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal M Berlian Adjie melalui Sekretaris Zaenal
Arifin mengatakan, dari 32 ASN itu, 15 diantaranya berstatus Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Selebihnya 12 orang merupakan tenaga honorer dan guru dari
sejumlah instansi dan sisanya 5 orang merupakan perangkat desa.
“Mereka hanya kami data dan kita bina ditempat. Nanti hasilnya kami laporkan
ke Pak Bupati, Sekda, dan BKD,” ujarnya.
Razia itu, lanjut Zaenal, mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Razia itu, lanjut Zaenal, mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, pihaknya juga mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal
Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (tibum). Dalam perda itu, ada 12
tata tertib. Salah satunya tertib aparatur daerah, seperti pamong desa dan PNS.
Perda itu juga menyatakan bahwa setiap PNS dan lembaga pemerintah daerah
dilarang bepergian didalam jam dinas untuk kepentingan pribadi atau golongan
dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan dinas. “Kecuali kalau ada
surat tugas dari pimpinannya, kami lepaskan,” kata Zaenal.
Kepala Bidang Tramtibum Susworo menjelaskan, razia dibagi menjadi dua tim.
Tim I menyasar wilayah utara meliputi Slawi, Pangkah dan Kramat. Sedangkan tim
II menyasar wilayah selatan yang meliputi Lebaksiu, Balapulang dan
Margasari, jelasnya. tio(r)