Home » , , » Angkutan Pelanggar Muatan Akan Di Tilang

Angkutan Pelanggar Muatan Akan Di Tilang

Written By suararakyat on Sunday, October 22, 2017 | 10:59 PM

Batang, (suararakyattegal.com) - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) wilayah Subah Kabupaten Batang di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Jawa Tengah yang berkantor di kota Solo mulai tgl 16 september 2017 telah mengoperasikan UPPKB wilayah Subah untuk mengendalikan muatan barang yang melewati pantura.
Menurut keterangan kordinator UPPKB wilayah Subah Arif Nunandar SE sesuai dengan surat perintah Dirjen Perhubungan Darat No Aj/08/1/6/DJPD/2017 kami telah mempunyai tugas pelaksana Standar Operasional Prodedur (SOP) pada penyelenggara penimbangan kendaraan bermotor di jalan dengan melihat kondisi sosial masyarakat .
Dalam pelaksanaan untuk suksesnya operasional di bantu oleh personel Polri dari Polres Batang, selanjutnya untuk pelanggaran akan di kenakan tilang yang akan di tentukan oleh pengadilan berapa besar nilainya. Pihak pengadilan menjadi penentu besaran uangnya yang akan di tanggung oleh angkutan yang melanggar muatan, sebagai efek jera dari pelanggar yang di lakukan.
"Saya berharap dengan di operasikannya UPPKB wilayah Subah dalam menertibkan muatan sehingga akan mengurangi permasalan kendaran di jalan" pungkasnya, baru-baru ini.
Pengoperasian UPPKB sudah di sosialisikan cukup lama, yang dulu namannya jembatan timbang yang di tangani Provinsi, sekarang di ambil alih oleh Kementrian Perhubungan, ungkap Arif Munandar. Edi(r)
Share this article :