Home » , » DPRD Kota Tegal Mengesahkan Perda APBD Perubahan 2017

DPRD Kota Tegal Mengesahkan Perda APBD Perubahan 2017

Written By suararakyat on Thursday, October 26, 2017 | 12:19 PM


Tegal,(suararakyattegal.com)-Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017 resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal sebesar Rp 1,067 Triliun dalam sidang paripurna, di ruang paripurna DPRD Kota Tegal, belum lama ini.
Sidang dengan agenda Persetujuan Penetapan DPRD Kota Tegal Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 dipimpin Wakil Ketua DPRD Drs Ansori Faqih.
Hadir dalam paripurna tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tegal HM Nursoleh, anggota DPRD Kota Tegal, Plt Sekretaris Daerah Yuswo Waluyo, jajaran Forkompinda, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Ketua TP PKK Kota Tegal serta undangan lainnya.
Pada sidang tersebut, enam Fraksi yang ada di DPRD Kota Tegal memberikan pendapat akhir terhadap APBD Perubahan tahun 2017. Enam fraksi tersebut diantaranya Fraksi PDI P, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Pantura, Fraksi PKB dan Fraksi PKS. Keenam fraksi tersebut menyetujui Raperda ABPD Perubahan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Plt Wali Kota Tegal HM Nursoleh M.MPd mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan OPD yang telah bersama-sama membahas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2017, sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
Wali Kota yang akrab disapa Kang Nur itu, juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal yang telah menyampaikan pemikiran, saran dan pendapat yang bersifat membangun, serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama.
“Catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama untuk implementasi pada tahun-tahun mendatang”, ungkap Kang Nur.
Kang Nur menambahkan sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, setelah  rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2017 mendapat persetujuan  DPRD Kota Tegal ,  masih ada  tahapan  yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya”, pungkas Kang Nur. Dn(r)
Share this article :