Brebes,(suararakyattegal.com) - Sejatinya karang taruna adalah organisasi kemasyarakatan yang tertopang oleh kemensos RI, namun pada pelaksanaannya banyak pemerintahan desa yang masih menutup sebelah mata. Kurangnya perhatian pemerintah Kabupaten Brebes terhadap organisasi ini membuat mereka protes keras dan mendesak agar rakor segera dilaksanakan.
Terlepas dari susunan kepengurusan di kabupaten yang selama ini mati suri, para aktifis karang taruna desa mencoba mengumpulkan kembali dengan didesaknya Dinas Sosial Kabupaten Brebes untuk mengadakan pertemuan dari berbagai pihak yang bersangkutan terhadap karang taruna.
Pada akhirnya tanggal 27 november 2017 kemarin di aula Dinsos Kabupaten Brebes diadakanlah rakor yang intinya membahas mau dikemanakan karang taruna desa yang ada di Kabupaten Brebes ini, bila semua pihak di kabupaten ini angkat tangan.
Ketua pengurus karang taruna Brebes masa bhakti 2013-2018 Suntoro mengatakan, dalam rakor bahwa bukan masalah sengaja di hidupkan atau dimatikan karang taruna Brebes ini, melainkan terkendala alokasi dana yang macet dari Dinas Sosial dan indikasinya tidak pernah mencairkan biaya SPPD kepada anggota KT /delegasi yang dikirim ketingkat Provinsi.
Belum lagi terkendala mekanisme biaya temukarya kecamatan yang seyogyanya ditopang pihak kecamatan, namun tidak terealisasi juga.
Bupati Brebes Hj Idza priyanti SE MH yang dinanti nanti 125 aktifis karang taruna desa juga batal hadir, sehingga membuat para audiens tidak puas dan merasa tidak diperhatikan. Dan dari perwakilan yang datang itupun H Tahroni Kepala Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Brebes, yang notabene bukan pembina karang taruna. Dirinya hanya memberikan sambutan lalu pamit meninggalkan audiens.
Kekecewaan kembali merebak manakala para audiens juga mempertanyakan tentang tidak adanya koordinasi dan teknis hierarki dari FPKT Kabupaten ke pengurus kecamatan hingga sosialisasi ke karang taruna desa. Ada pula yang bertanya dimana dukungan dari pemerintah daerah kabupaten terhadap kegiatan karang taruna.
Point hasil rakor yang paling nomor satu adalah meminta bupati agar segera mengeluarkan PERPUB tentang mekanisme pembiayaan kegiatan karang taruna desa lewat ADD yang signifikan sehingga terjadi pemerataan kegiatan dan terfasilitasi. Karena bagaimanapun pemerintah bertanggung jawab terhadap masa depan pemuda-pemuda dan bangsa, sesuai amanat UU desa no 6 tahun 2014 yang mengatakan, bahwa pemerintah desa wajib mengaktifkan karang taruna sebagai organisasi masyarakat bidang kesejahteraan sosial.
Berita acara tersebut baru akan diajukan Dinsos Kabupaten Brebes dan diusulkan ke bupati, sehingga masih menjadi unek unek yang belum terselesaikan.
Lalu kemana peran pemerintah daerah dalam menumbuh kembangkan karang taruna.aji(r)
Home »
Berita Utama
,
Pembangunan
,
Peristiwa
» 125 Aktivis Karang Taruna Brebes Mempertanyakan Status Lembaganya