Brebes,(suararakyattegal.com) - Anggota Unit Idiik IV Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes Aipda Ervin Hengki Prasetyo SH MH meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISULA) Semarang. Dia mampu mempertahankan disertasinya di hadapan penguji dan promotor terkait tindak pidana pemerkosaan.
Alhamdulillah, Saya bisa menyelesaikan doctoral dalam waktu empat tahun, terang Hengki saat berbincang di rumahnya, Jalan Kota Baru Rt 01/20, Brebes, Rabu (1/11).
Frengki, demikian panggilan akrabnya, mengaku gembira bisa menyelesaikan studi S3 meski harus berjuang keras, ditengah kesibukannya sebagai anggota reserse. Menurutnya, seorang polisi harus tahu betul tentang hukum, sehingga mencari ilmu tentang hukum harus dituntaskan hingga S3. Disamping itu, dengan melanjutkan pendidikan berarti turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan Sumber Daya Manusia Polri. Ya. Setidaknya saya menyiapkan diri SDM di kalangan Polri, ungkapnya tentang motivasi diri Hengki berkuliah.
Suami dari Nunung Endang Sriwidiarti SKep dalam disertasinya, mengambil judul Rekontruksi Perlindungan Hukum Korban Perkosaan Berdasarkan Nilai Keadilan. Dihadapan promotor Hj Anis Mashdurohatun SH MHum, Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum (Co Promotor) dan Prof Dr Mahmutarom HR SH MH selaku penguji, berjuang keras mempertahankan disertasinya.
Ayah dari Tyara, Beerlyana dan Nabiilah ini memaparkan fenomena empiris tindak pidana perkosaan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Diakuinya korban atau pelaku perkosaan hanya dari satu jenis kelamin tertentu berdampak pada pengabaian korban perkosaan dari jenis kelamin yang lain.
Beragam jenis kekerasan seksual belum dikenali oleh hukum Indonesia, atau pengakuan pada tindak kekerasan seksual tersebut masih belum utuh. Implikasinya, korban perkosaan dari jenis kelamin yang lain tidak mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat Indonesia yang patriarkhi ditunjang dengan kurangnya kesadaran sebagian besar masyarakat, aparat penegak hukum dan oleh para profesional, berkontribusi terhadap kurangnya layanan dan tanggapan yang sesuai, yang sering menimbulkan diskriminasi dan pembungkaman terhadap korban. Hal inilah yang menyebabkan ketiadaan laporan tentang male rape selama ini,” kata pria kelahiran Kendal, 21 Desember 1980.
Untuk itu, kata Hengki, dipandang perlu dilakukan pembaharuan kebijakan dalam hukum pidana ke arah konsep netral gender yang dapat menjamin perlindungan hak-hak korban tanpa diskriminasi.
Penggemar Sepeda Onthel dan gym ini, melihat tindak pidana perkosaan merupakan kasus yang paling banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaiannya. Baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan. Penjatuhan sanksi pidana yang terlalu ringan menyebabkan tujuan pemidanaan sebagai prevensi spesial dan prevensi general tidak tercapai secara optimal seperti yang diharapkan.
Hengki di wisuda doctor pada 21 Oktober 2017 pada sidang Senat Terbuka Wisuda 74 Unissula Semarang. Sebelumnya, dia menempuh pendidikan di SDN IV Sukorejo, Kendal lulus tahun 1993. SMP N I Sukorejo, Kendal (1996), SMU N I Candiroto,Temanggung (1999), S1 Hukum, Universitas Pancasakti, Tegal (2007), S2 Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang (2013) dan S3 Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang lulus 2017.
Sebagai Polisi, Hengki mengenyam dinas di Unit Perintis Sabhara Polda Jateng, Unit Idik Laka Lantas Sat Lantas Polres Brebes, Paur Bin Ops Bag Ops Polres Brebes dan Unit Idiik IV Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes. tio(r)
Home »
Berita Utama
,
Pendidikan
» Anggota Unit Idiik IV Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes Raih Gelar Doktor