Tegal,(suararakyattegal.com),-Taat membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang baik guna menunjang pembangunan lebih lanjut. Seperti halnya taat membayar pajak kendaraan, kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah dilakukan sudah semestinya menjadi tolak ukur masyarakat dalam membayar pajak.
Berbagai langkah telah dilakukan UP2D (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah) dengan melibatkan beberapa kegiatan pemerintah seperti rapat koordinasi pemerintah, acara walikota bahkan acara di tingkat kelurahan di gencarkan dengan ajakan taat membayar pajak, salah satunya pajak kendaraan.
Kepala UP2D Samsat Kota Tegal, Supriyono SH mengatakan, bahwa dari angka Rp 3,75 Milyar menjadi Rp 3,4 Milyar tunggakan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan belum memenuhi target semestinya. Sehingga usaha mensosialisasikan taat bayar pajak kendaraanpun akan terus di gencarkan minimal mencapai 15 sampai 25 persen lagi.
"Guna kelancaran pembangunan jalan dan lain sebagainya sudah semestinya masyarakat sadar pajak dan taat membayar pajak, salah satunya pajak kendaraan", Ungkap Supriyono.
Angka Rp 3,4 Milyar tunggakan masyarakat belum taat pajak kendaraan merupakan salah satu hasil upaya kami, yang mana semula angka tersebut Rp 3.75 Milyar.
Melihat dari angka tersebut sehingga ada peningkatan lebih baik, dalam memperoleh hasil yang lebih baik itu karena Samsat terus melakukan terobosan-terobosan, selain itu juga ikut kegiatan pemerintah sampai tingkat kelurahan dengan melibatkan berbagai pihak dalam mensosialisasi sadar pajak.
Lanjutnya, selain ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintah, UP2D juga memberlakukan samsat siaga yang ada di Pasar Pagi Kota Tegal setiap hari Senin dan Selasa, di RS Kardinah setiap hari Rabu dan Kamis, sementara di Pasar Bandung kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal setiap hari Jumat dan sabtu, hari Minggu Samsat siaga di laksanakan saat acara car free day di alun-alun Kota Tegal.
Supriyono SH juga menyampaikan agar masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan dan balik nama, dimana kesempatan pemutihan tersebut akan berakhir pada tanggal 30 November 2017 dan balik nama akan berakhir pada 30 Desember 2017.
“Sebaiknya masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut, karena setelah tanggal 30 November sanksi pajak akan di berlakukan kembali termasuk didalamnya adalah jasa raharja, sanksi STNK dan bea pajak. Bila sungkan ke Samsat, masyarakat bisa membayar melalui aplikasi Sak Pole yakni website membayar pajak kendaraan secara online” Tandasnya.Dn(r)