Tegal,
(suararakyattegal.com) - Berkaitan dengan konfirmasi
tentang kemarahan kepala Dinas Perkimtaru terhadap kinerja bidang Cipta Karya
DPU Taru Kota Tegal yang terhalang pintu berkode, Ketua Komisi III DPRD Kota
Tegal H Sodik Gagang SH mengatakan, bahwa dirinya
belum tahu sama sekali adanya pintu berkode di masing-masing ruang dinas bidang
DPU Taru Kota Tegal. Lanjut Sodik, seharusnya sistem dan prosedural yang di berlakukan
relevan sehinga satu sama lain tidak terhalang kinerjanya.
Juga mengingat bahwa semua yang berkaitan dengan
masyarakat semua pintu harus terbuka lebar, sehingga masyarakat bisa mudah
mendapatkan informasi. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang No 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang intinya memberikan
kewajiban kepada setiap Badan Publik
untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapat
informasi publik.
“ Saya belum mengetahui adanya pintu berkode di DPU
Taru, karena saya belum pernah ke dinas tersebut, namun setidaknya pelayanan
harus relevan, prosedural, kendati pintu tersebut sebagai penunjang
kerja dan tujuanya harus jelas", tandasnya saat di temui usai rapat paripurna Selasa
(21/11) kemarin.
Tambahnya, mengingat adanya pengaduan wartawan yang
konfirmasinya terhalang pintu berkode, kami akan sampaikan kepada dinas
tersebut.Dn