Tegal,
(suararakyattegal.com) - Undang Undang No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tampaknya harus terus disosialisasikan.
Pasalnya pentingnya undang-undang tersebut adalah untuk pengembangan informasi
yang ada di tengah masyarakat. Seperti halnya terkait komplainnya Kepala Dinas
Perkim Pemkot Tegal tentang ditemukannya pot-pot tanaman yang berada di pinggir jalan
banyak yang pecah akibat ketidak profesionalan pelaksana pekerjaan, yang di
bidangi oleh Cipta Karya DPU Kota Tegal.
Saat hendak di konfirmasi wartawan suararakyattegal.com terkait permasalahan yang
ada, salah seorang staf di bidang Cipta Karya hanya mengatakan yang
bersangkutan sedang tidak berada di tempat, sedang ke lapangan semua. Melihat pernyataan staf tersebut, maka sangatlah jelas kalau UU KIP sudah tidak di pergunakan. Dan ditambah lagi setiap pintu masuk ke ruangan semua menggunakan kode atau
nomor khusus, sehingga tidak sembarangan orang masuk apalagi mencari informasi
untuk publik.
Kesulitan masuk akibat pintu berkode tersebut tidak
hanya dialami oleh sejumlah wartawan yang hendak mencari informasi atau
konfirmasi. Namun kesulitan masukpun dialami oleh sejumlah pelaksana dan dinas lain yang hendak berkordinasi. Ketika merasa sulit untuk masuk sehingga mereka memilih kembali, yang
akhirnya kinerjapun terhalang.
Salah seorang staf Bidang DPU Taru kepada wartawan suararakyattegal.com
menyampaikan, bahwa keberadaan pintu berkode adalah untuk menunjang kinerja
lebih profesional dan tepat waktu. Dan apabila ada yang ingin kordinasi atau konfirmasi
dengan bidang terkait, maka harus secara prosedural yakni melalui petugas TU, dan
petugas TU akan menyambungkannya via telepon.
Tetapi yang terjadi di lapangan secara teknis profesional dan prosedural sudah dilakukan, namun
pintu berkode itu kembali dijadikan alat jitu bidang terkait untuk mudah
mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat atau sedang dinas
luar.
Dengan pintu tertutup sehingga wartawan yang hendak mencari informasi tidak bisa berbuat banyak, karena terhalang pintu yang menggunakan kode tersebut.
Dengan pintu tertutup sehingga wartawan yang hendak mencari informasi tidak bisa berbuat banyak, karena terhalang pintu yang menggunakan kode tersebut.
Salah seorang petugas TU DPU Taru mengatakan, harusnya
ditemui ya mbak, dan disampaikan baik-baik saja jadi tidak muncul salah paham, tandasnya
Menyikapi hal tersebut akhirnya wartawan yang
bersangkutan tidak melanjutkan konfirmasinya, namun pintu berkode tampak harus
mendapat tanggapan serius dari DPRD maupun Walikota Tegal.Dn(r)