Tegal, (suararakyattegal.com) - Mendasari dari Badan Kepegawaian Negara No K-26-no 100-299 tanggal 16 Oktober 2016 perihal penjelasan atas kewenangan pejabat kepala daerah di bidang kepegawaian menjelaskan, bahwa sesuai peraturan pemerintah No 49 Tahun 2008 pejabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi kepegawaian kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, serta dalam rangka mengisi kekosongan formasi struktural. Seperti halnya di pemerintah Kota Tegal pemutasian OPD dilengkapi surat rekomendasi ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No R-10/KASN01/2018 tanggal 3 Januari 2018 perihal rekom hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemkot Tegal.
Rekomendasi Mendagri No 829/1069/SJ tanggal 8 Februari 2018 perihal persetujuan mutasi jabatan administator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkot Tegal serta nomor 821/899/SJ tanggal 9 Februari 2018 perihal mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama di kingkungan pemerintah Kota Tegal yang disampaikan oleh PLT Walikota Tegal dalam sambutanya tersebut berharap agar dilaksanakan dengan baik dan senantiasa mengedepankan pelayanan masyarakat dengan transparsi akuntabilitasnya.
"Dalam rangka masa cuti untuk mengikuti Pilkada mendatang, setelah dilakukan perombakan struktural pejabat Pemkot Tegal, utamakan kepentingan masyarakat, tingkatkan pelayanan semaksimal mungkin dan laksanakan tugas dengan baik sesuai tupoksi dengan transparansi dan sesuai aturan yang ada"tandasnya.dn(r)
Home »
Berita Utama
,
Pembangunan
» Pelantikan OPD Diharapkan Mampu Tingkatkan Elektabilitas Pemerintahan Yang Transparan