Bumiayu, (suararakyattegal.com),- Tunggakan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mayoritas masih ditangan petugas penarik tunggakan yang dilakukan oleh perangkat desa. Dengan tindakannya itu sehingga perangkat desa tersebut harus ditindak tegas, hal ini disampaikan Camat Bumiayu Urip Rosidiq SIP, saat menyambut acara Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Brebes 2018 di aula kantor Desa Pruwatan kecamatan Bumiayu, Selasa(27/3) kemarin.
Urip mengatakan, penunggakan pajak tersebut akan menghambat pembangunan, oleh karena itu bagi petugas maupun perangkat desa jangan main-main dengan uang pajak yang dipungut dari masyarakat atau wajib pajak. Tandasnya.
Lanjut Urip, manakala terjadi tunggakan pajak diketahui tidak disetorkan maka perangkat desa sebagai penarik pajak harus ditindak secara hukum yang berlaku, karena perangkat desa telah mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) dari Pemda bahkan nilainya diatas UMK, katanya.
Urip menghimbau, agar hasil penarikan pajak dari wajib pajak untuk segera di setorkan ke Bank Jateng.
Hal senada dikatakan Aman Hariyanto SIP selaku Kabid Penagihan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Brebes. Terkait tunggakan pajak yang masih diduga ditangan para penarik maupun perangkat desa itu pihaknya telah bermitra dengan pihak kejaksaan, ujarnya.
Lanjut Aman, dirinya meminta kepada seluruh desa tunggakan pajak yang periode tahun 2017 dan tahun sebelumnya yang pajak PBBnya masih menunggak agar segera diselesaikan, serta diharapkan PBB tahun 2018 ini sebelum Agustus mendatang harus sudah lunas semua, harapnya.
Aman menambahkan, dalam acara sosialisasi ini untuk memberi semangat dan membangkitkan masyarakat melunasi pajak, juga petugas penghimpun pajak agar segera menyetorkan, guna membantu pembangunan Kabupaten Brebes lebih maju, tandasnya.
Acara sosialisasi tersebut menggandeng para nara sumber dari pihak perwakilan BPPKAD kabupaten Brebes, Samsat, Pln cabang Bumiayu dan Bank Jateng Pembantu Bumiayu dan dihadiri Camat Bumiayu, Kades dan perangkat desa Pruwatan, Petugas Mantri Pajak 3 wilayah kecamatan (Bumiayu, Bantarkawung dan Salem), serta tokoh masyarakat desa Pruwatan. imam(r)
Home »
Berita Utama
,
Pembangunan
,
Peristiwa
» Camat Bumiayu : Jangan Main-Main Dengan Uang Pajak Yang Dipungut Dari Masyarakat