Tegal, (suararakyattegal.com),-Perusahaan Pers harus berbadan hukum dan wartawan nya harus bersertifikasi. Hal itu untuk menghindari berita-berita hoax.
"Pers betul-betul dikontrol oleh Dewan Pers. Maka dari itu, mumpung masih banyak waktu para perusahaan pers diminta untuk segera melegalkan perusahaan dan wartawan nya, " tegas Ketua PWI Kota Tegal M Saekhun, saat dilaksanakan Sosialisasi Pilgub Jateng dan Pilwalkot Tegal, Rabu (21/3) di Rumah Makan Familier.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Agus Wijanarko SH mengatakan, KPU merasa terbantu dengan kegiatan PWI karena dalam kesempatan tersebut dapat mensosialisasikan kegiatan Pilkada 2018.
"Kami berharap terhadap perusahaan Pers tidak memuat pemberitaan yang berbau komersil. Sehingga tidak terjadi keirian atau merasa adanya ketidakadilan dari paslon lain," ungkap Agus.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesley Arianto SH melalui Kapolsek Tegal Selatan Kompol Zaenal Arifin SIP MH Mengatakan, terkait pemberitaan hoax atau berita bohong bakal dikenai sanksi.
"Kami berharap dalam Pilkada 2018 ini bisa bekerjasama dengan baik, sehingga tercipta Pers Sehat dan Pilkada Sukses," pungkasnya.her(r)
Home »
Berita Utama
,
Politik
» Kapolsek Tegal Selatan, Pemberitaan Hoax atau Berita Bohong Bakal Dikenai Sanksi