Home » , » Ciptakan Tibum Tranmas KST Bentuk Partisipasi Masyarakat

Ciptakan Tibum Tranmas KST Bentuk Partisipasi Masyarakat

Written By suararakyat on Tuesday, May 8, 2018 | 10:50 PM

Slawi,(suararakyattegal.com),- Keberadaan Kader Siaga Tramtib (KST) bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) dan Penegakan Peraturan Daerah.
Hal itu dikatakan Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Pemkab Tegal, Nurlaeli SH saat menjadi narasumber pada Forum Kader Siaga Tramtib (F-KST) yang digelar Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kabupaten Tegal, Selasa (8/5) di Gedung Candra Kirana Pemkab Tegal.
Kegiatan diikuti 55 Kader Siaga Tramtib (KST) dari perwakilan 11 Desa dari lima Kecamatan se Kabupaten Tegal yakni Slawi, Adiwerna, Bumijawa, Bojong dan Kramat.
Menurut Nurlaeli, bentuk partisipasi masyarakat dalam memonitor dan mengawasi segala kegiatan yang dilaksanakan yang terjadi dimasyarakat selanjutnya dilakukan dengan deteksi dini, cegah dini dan lapor cepat secara berjenjang, dengan prioritas penanganan ditingkat Desa / Kelurahan.
"KST juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya situasi kondisi yang aman, tentram dan tertib," tandasnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Sinoeng N Rahmadi melalui Kabid Tramtib Sukar mengemukakan, Kader Siaga Tramtib (KST) merupakan suatu metode solutif aspiratif yang dibangun untuk mengintegrasikan pola tindak penanganan dan penyelesaian gangguan Tramtibum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara swadaya yang penyelesaiannya mengedepankan budaya kearifan lokal berupa prinsip musyawarah mufakat, gotong royong, tenggang rasa dan kekeluargaan yang menghasilkan win win solution.
"Kami sangat mengharapkan para Kader Siaga Tramtib (KST) dapat membantu tugas Satpol PP dalam mendukung terciptanya kawasan tertib di lingkungan masing-masing. Kawasan tertib merupakan kawasan yang disterilkan dari pelanggaran-pelanggaran Perda. Peran serta KST utamanya adalah menjaga, mengawasi, mendeteksi secara dini kemudian melaporkan setiap potensi pelanggaran Perda di area kawasan tertib untuk diambil penindakan oleh Satpol PP". paparnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal M Berlian Aji melalui Kabid Tramtibum Susworo menambahkan, Kader Siaga Tramtib (KST) di Kabupaten Tegal terbentuk tahun 2015 dan baru menjangkau di lima Kecamatan.
"Kabupaten Tegal baru memiliki KST 135 orang yang tersebar di lima Kecamatan yakni Bumijawa 27 orang, Bojong 27 orang, Adiwerna 27 orang, Slawi 27 orang dan Kramat 27 orang," imbuhnya. san(r)
Share this article :