Home » , » Selama Bulan Suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam Tutup Total

Selama Bulan Suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam Tutup Total

Written By suararakyat on Wednesday, May 2, 2018 | 7:09 PM

Tegal,(suararakyattegal.com),- Selama bulan Puasa Ramadhan 1439 H mendatang, tempat hiburan malam (Karaoke) di Kota Tegal ditutup total. Tempat hiburan malam lainnya juga ditutup total seperti, tempat diskotek, panti pijat, tempat Biliard dan Pub.
Hal ini terungkap dalam  acara Rapat Koordinasi Pengatur Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal dalam Bulan Ramadhan 1439 H/ 2018 M, yang diketuai oleh Asissten Pemerintahan Setda Kota Tegal, Imam Badarudin dan dihadiri pengusaha tempat hiburan hotel dan rumah makan serta beberapa instansi terkait, di Gedung Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (2/5).
Imam Badarudin mengatakan, hal itu untuk menjaga kekhusyukan dan menjaga ketertiban umum selama Bulan Ramadhan 1439 H / 2018 M, para pengusaha dan pengelola, hotel, tempat hiburan dan lainnya diminta untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal, terkait Pengatur Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal yang bakal segera diedarkan setelah disetujui dalam rapat tersebut.
Selain tempat hiburan yang harus tutup total, menurut Badarudin, ada beberapa kegiatan usaha yang diatur dalam SE Wali Kota tersebut, di antaranya Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin, dalam melaksanakan kegiatan usahanya untuk tetap menjaga toleransi dengan berupaya membuka usaha yang tidak terkesan menyolok, menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat.
Selain itu, dia menambahkan, dilarang menjual minuman yang beralkohol dan selama membuka usahanya dilarang ada live music. Sementara Warung Makan Lesehan diminta untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebelum Maghrib sampai menjelang Imsak atau pukul 17.00 WIB – 04.30 WIB.
Untuk Bioskop dilarang memasang poster dan atau memutar film yang mengandung unsur pornografi dan jam tayangnya agar disesuaikan dengan waktu pelaksanaan ibadah,” ungkapnya.
Khusus untuk tempat-tempat wisata Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok dan Pantai Muarareja selama Bulan Ramadhan, jam buka dari pukul 05.00 WIB – 20.00 WIB. Seluruh perangkat dan aparat terkait wajib menjaga ketertiban di PAI, Pulau Kodok dan Pantai Muarareja. Dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.
Sementra itu, lanjut Badarudin, untuk kawasan lapangan terbuka, seperti kawasan Alun-Alun Kota Tegal, Stadion Yos Sudarso dan lapangan terbuka lainnya di Kota Tegal selama Bulan Ramadhan, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan, termasuk wahana permainan di Kawasan Alun-Alun Kota Tegal. Menjaga ketertiban dan kebersihan Alun-Alun, khususnya sekitar area Masjid Agung Kota Tegal,” tuturnya.
Imam Badarudin dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, terkait dengan tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadhan 1439H/2018M, agar tidak dikenakan hal-hal yang berkaitan dengan pajak, dihimbau untuk agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berkaitan dengan pajak/ retribusi paling lambat 14 Mei 2018.
Imam Badarudin juga menyinggung Sanksi yang akan diberikan jika para pengusaha atau pengelola tidak mengindahkan (SE) tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Tahapan pengenaan sanksi dimaksud mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dengan penutupan tetap tempat usaha,” tegasnya.
Imam Badarudin  menyatakan, terkait dengan petugas pengawasan dari pelaksanaan (SE)Wali Kota tersebut, fungsi Pelaksanaan Pengawasan terhadap SE ini dilakukan oleh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Jika kegiatan pengawasan atau sweeping dilakukan oleh yang tidak berwenang (Ormas, LSM dan organisasi lainnya), maka kegiatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dan dapat diproses secara hukum,” pungkasnya. hdb(r)
Share this article :