Home » , , » Jelang Pemilu 2019 Panwascam Paguyangan Brebes Gelar Sosialisasi

Jelang Pemilu 2019 Panwascam Paguyangan Brebes Gelar Sosialisasi

Written By suararakyat on Wednesday, October 10, 2018 | 11:19 AM

Paguyangan,(suararakyattegal.com),- Jelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 kondisi masyarakat kecamatan Paguyangan kabupaten Brebes masih kondusif walau tahapan kampanye partai politik telah dimulai, hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam) Paguyangan Rohadi usai acara Rapat koordinasi Pengawas Pemilu Partisipatif pada Pemilihan DPR DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Aula Kantor Kecamatan Paguyangan Senin (8/10) lalu.
Rohadi menjelaskan, acara Rapat koodinasi ini merupakan tahapan agenda kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Brebes yang bertujuan untuk mewujudkan partisipasi semua elemen masyarakat agar pelaksanaan Pemilu mendatang di wilayah kabupaten Brebes bisa berjalan aman dan kondusif, khususnya di wilayah kecamatan Paguyangan yang terdiri dari 12 desa dengan hak pilih mencapai 85 ribu lebih. Salahsatu desa yang memiliki haķ pilih terbanyak adalah  di desa Winduaji dengan jumlah 56 tempat pemungutan suara (TPS), perlu adanya pengawasan yang maksimal, serta diharapkan tetap kondusif.
Pihaknya mengakui minimnya jumlah petugas Panwas maka diminta seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berpartisifasi mengawasi pelaksanaan Pemilu tersebut, dan kenetralan bagi Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu sangat diperlukan, sehingga Pemilu ini mencapai kesuksesan tanpa adanya pelanggaran.
Selain itu bagi calon peserta Pemilu yang berjumlah 13 calon legislatif telah mendaftarkan diri diberbagai partai politik (Parpol) dan bersama tim suksesnya diharapkan bisa bermain sesuai peraturan yang berlaku.
Hal senada dikatakan Devisi penindakan Panwaslucam Paguyangan Amiroh, tahapan kampanye peserta partai politik (Parpol) telah dimulai saat ini berbarengan dengan pelaksanaan Reses anggota legislatif. Namun reses yang dilakukan anggota legislatif yang tidak mencalon maupun yang mencalonkan kembali tidak diperkenankan untuk berkampanye tanpa ada izin kampanye dari Bawaslu, katanya. imam(r)
Share this article :