Tegal,(suararakyattegal.com),- Keberadaan pengemis dan pengamen yang beroperasi di beberapa jalan protokol di Kota Tegal dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Menurut Kepala Seksie Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Tegal, Budi Santosa, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis dan pengamen. Himbauan tersebut disampaikan setelah melaksanakan razia PGOT dan penyakit masyarakat, Rabu (14/11).
Budi menyampaikan, sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan mengusulkan perda larangan memberi kepada pengemis dan pengamen. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan usulan tersebut.
Disisi lain, Dinas Sosial juga secara rutin melaksanakan razia PGOT, bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tegal dan Polres Tegal Kota untuk menekan jumlah pengemis dan pengamen yang berada di wilayah kota Tegal.
Razia yang dilaksanakan berhasil menjaring 13 PGOT, mereka selanjutnya didata dan diberikan pembinaan Agar tidak melakukan hal serupa.
Dalam razia tersebut juga menyasar penghuni gubug liar di bantaran sungai kemiri disebelah barat Terminal Kota Tegal. Menurut Budi mereka adalah penghuni bantaran sungai dan bukan warga kota Tegal, mereka dihimbau untuk membongkar gubug tersebut agar kedepan sudah tidak ada lagi gubug liar di bantaran sungai kemiri.
Pada tahun 2019 mendatang selain pihaknya akan mempersiapkkan usulan perda larangan memberi kepada pengemis dan pengamen, Dinas Sosial juga akan terus melaksanakan razia PGOT dan penyakit masyarakat.
"Saya berharap kedepan jalan-jalan protokol khususnya akan bersih dari pengemis dan pengamen". tandas Budi. tio(r)
Home »
Berita Utama
,
Pembangunan
» Dinas Sosial Kota Tegal Segera Usulkan Perda Larangan Memberi Kepada Pengemis dan Pengamen