Home » , » 42 Peserta Calon Perangkat Desa di Kecamatan Bantarkawung Ikuti Test

42 Peserta Calon Perangkat Desa di Kecamatan Bantarkawung Ikuti Test

Written By suararakyat on Monday, December 3, 2018 | 10:51 AM

Bantarkawung,(suararakyattegal.com),- Sejumlah 42 peserta calon perangkat desa tengah mengikuti seleksi test tertulis dan praktek komputer. Seleksi dengan pengawasan ketat dari Camat Bantarkawung kabupaten Brebes dalam rangka penjaringan perangkat desa 2018 di gedung lantai 2 SMK Al Furqon Bantarkawung Minggu (3/12) kemarin.
Camat Bantarkawung Sumarno SPd. mengatakan, seleksi tersebut pihaknya hanya memfasilitasi panitia ditingkat desa dengan melibatkan fihak SMK Al Futqon Bantarkawung sebagai pihak ketiga.
Lanjut Sumarno, diharapkan seleksi ini bisa fair dan berlapang dada karena seleksi yang dilaksanakan secara transparan dengan fihak ketiga untuk mewujudkan perangkat desa yang bisa melaksanakan kinerjanya secara prefesional.
Kasie Pemerintahan dan Pelayanan Umum kecamatan Bantarkawung Agus Prasetyo SH menjelaskan, pada tahun 2018 ini di wilayah kecamatan Bantarkawung menggelar seleksi peserta ini untuk mengisi kekosongan beberapa formasi jabatan di 4 desa (Waru, Cinanas, Karangpari dan Jipang).
Agus menjelaskan, jumlah yang terdata untuk mencalonkan diri sejak awal sampai akhir pendaftaran peserta seleksi dari ke 4 desa itu berjumlah 42 peserta, berasal dari desa Cinanas untuk mengisi 2 formasi pendaftar 10 orang, desa Waru untuk mengisi 2 formasi pendaftar 5, desa Karangpari untuk mengisi 1 formasi pendaftar 2, dan desa Jipang untuk mengisi 3 formasi pendaftar 25 orang, jelas Agus juga penyelenggara.
Sementara Panitia penjaringan perangkat desa Jipang Alinudin mengungkapkan, di desa Jipang merupakan peserta terbanyak, sebelumnya terdaftar sejumlah 27 orang untuk mengadu nasib namun dihari terakhir pendaftaran ada dua pendaftar yang mengundurkan diri takut kehilangan pekerjaan yang dimiliki sebagai guru honorer, karena pihak sekolah memiliki aturan yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari guru honorer ketika mendaftarkan kepekerjaan lain. imam(r)
Share this article :