Home » , , » Diduga Melanggar Aturan Dua Toko Swalayan Diminta Tutup

Diduga Melanggar Aturan Dua Toko Swalayan Diminta Tutup

Written By suararakyat on Saturday, June 22, 2019 | 11:57 AM

Tegal, (suararakyattegal.com),- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal minta Satpol PP untuk menutup toko swalayan tak berizin, bahkan diduga ada yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) supaya segera ditutup (tertibkan).

Hal itu disampaikan Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Khaerul Huda, kemarin saat ditemui di kantornya.

Menurut Khaerul Huda, sekarang banyak dan menjamur toko swalayan yang beroperasi di Kota Tegal, namun diduga banyak pula yang belum memenuhi syarat (tidak berizin), bahkan diduga melanggar Perda.

"Ada dua toko swalayan dari dua otlet yang berbeda, yakni Alfamart yang terletak di Jalan Gajahmada dan Indomaret di Jalan AR Hakim, diduga kedua toko swalayan tersebut melanggar aturan, karena masing-masing jarak/radius kurang dari 500 meter dengan pasar tradisional, namun tetap aktif dan beroperasi," terang Khaerul Huda.

Sebelumnya, kata Khaerul, dua managemen dari dua otlet bersangkutan sudah tiga kali diperingatkan, namun tidak ada respon positif.

"Kami sudah tiga kali melayangkan surat peringatan, bahkan sempat mengundang managemen diminta  untuk segera menutup otlet sebelum perizinan itu lengkap dan tidak melanggar aturan," tegas Khaerul.

Sementara, Ka Satpol PP Kota Tegal, Joko Sukur mengaku, sudah pernah adanya koordinasi dengan dinas terkait, namun menurutnya juga perlu adanya koordinasi dengan lainnya. Seperti Dinas Perizinan, Bagian Hukum, juga Dinkop UKM dan Perdagangan.

"Dalam menindak (eksekusi) kami tidak boleh gegabah, namun kami juga perlu adanya koordinasi dan konsultasi dengan lainnya," jelas Joko, saat ditemui di kantornya, Jumat (21/6/2019) siang kemarin. tio(r)
Share this article :