Terkait permasalah adanya penutupan perlintasan KA tersebut PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyatno menjelaskan, pihak PT KAI tidak pernah memerintahkan untuk menutup perlintasan KA, karena perlintasan itu merupakan wewenang dari Pemerintah daerah dalam hal ini Dishub sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bahwa yang berkewajiban melengkapi rambu-rambu maupun perlengkapan diperlintasan KA adalah Dishub.
Lanjut Supriyatno, terkait keluhan dari masyarakat, pihaknya open akan melaksanakan komunikasi dengan Dishub untuk mencari solusi yang terbaik, ujarnya.
Sementara Ka Dishub Brebes melalui Kabid lalu lintas Susilo mengatakan, prinsip kita bermediasi ini guna mencari solusi terbaik dalam upaya melindungi masyarakat yang melintas diperlintasan KA dan masyarakat yang menggunakan jasa perjalanan KA, tandasnya.
Diakui pihak Dishub melakukan penutupan perlintasan KA tersebut sifatnya hanya sementara karena Dishub sedang berkomunikasi dengan pihak Daop 5 Purwokerto,
Menurutnya, sesuai amanat undang-undang apabila sudah ada FO maka perlintasan KA harus ditutup dan aturan itu sudah baku. Namun demi kepentingan masyarakat, maka perlu untuk mencari solusi. Pihak Dishub meminta waktu untuk berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Daop 5 Purwokerto agar melengkapi sarana rambu-rambu dan menempatkan petugas jaga diperlintasan KA, ucapnya. mam(r)