Home » , » KUA Kecamatan Bumiayu Sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

KUA Kecamatan Bumiayu Sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Written By suararakyat on Friday, November 8, 2019 | 10:22 PM

Bumiayu,(suararakyattegal.com),- Kantor Kementerian Agama kabupaten Brebes melalui Kantor Urusan Agama kecamatan Bumiayu, mensosialisasikan UU nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Aula kantor KUA Setempat Kamis (7/11) kemarin.

Kepala KUA Bumiayu H M Fauzi SAg mengatakan, untuk mensukseskan UU baru ini, pihaknya menggandeng Pemerintah desa (Pemdes) se kecamatan Bumiayu, khususnya Kasi Pelayanan untuk mensosialisasikan batasan usia calon pengantin berdasarkan ketentuan perundangan.

Dikatakan Fauzi, terkait diberlakukan UU tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa (Kades), tentang sosialisasi Undang - undang nomor 16 tahun 2019 yang menetapkan usia minimun calon pengantin laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Dan bagi calon pengantin yang akan menikah belum mencapai usia 19 tahun harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama, ujarnya.

Lanjut Fauzi, dengan sosialisasi, diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kedewasaan usia dan kematangan reproduksi serta kesiapan materi dalam membangun rumah tangga, pungkasnya. imam(r)
Share this article :