Home » , » Minimalisir Pelanggaran Hukum, Kejari Kab Brebes Terapkan Program Jaksa Wara Wiri ke Desa (Jakwir)

Minimalisir Pelanggaran Hukum, Kejari Kab Brebes Terapkan Program Jaksa Wara Wiri ke Desa (Jakwir)

Written By suararakyat on Friday, January 24, 2020 | 1:49 PM

Bumiayu,(suararakyattegal.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, menerapkan Jaksa Wara Wiri ke desa (Jakwir) Desa yang merupakan program inovasi kinerja Kejari untuk pencegahan pelanggaran hukum di desa-desa dalam upaya merubah paradikma Jaksa itu menakutkan, melainkan Jaksa sebagai patner/mitra bagi Pemerintah desa (Pemdes) dalam membangun desa, demikian dikatakan Kasie Intel Kejari Brebes DR Hardiansyah pada acara Penerangan Hukum di Aula  Pendopo II Eks Kawadanan Bumiayu, Kamis (23/1) kemarin.

"Paradikma yang keliru selama ini harus kita ubah, bahwa Jaksa sekarang itu partner dalam bekerja," katanya.

Hardiansyah mengatakan, melalui kerjasama dalam program Jakwir ini, akan diupayakan adanya inovasi dari desa-desa dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat. Pelanggaran hukum diupayakan untuk tidak terjadi, dengan melalui bimbingan dan dorongan serta komunikasi yang baik, agar tidak terjadi pelanggaran, setidaknya dapat mencegah atau perbaikan terhadap pelanggaran, ujarnya.

Dijelaskan Hardian, sesuai perintah Kejaksaan Agung agar melakukan langkah-langkah preventif dan tidak terjadi pelanggaran hukum. Prestasi sekarang itu tidak berdasarkan pada banyaknya pelanggaran yang ditangani, tapi justru sedikit atau bahkan tidak adanya pelanggaran hukum.

"Jadi sekarang yang berprestasi itu bukan yang banyak perkara yang ditangani, tapi menurunnya korupsi atau pelanggaran terhadap hukum," jelasnya.

Diungkapkan dengan melalui Jakwir ini, Kejaksaan akan terus menggiatkan informasi dan inovasi ke desa-desa bahkan dor to dor, agar benar-benar tidak ada pelanggaran. Diharapkan dengan tidak adanya pelanggaran maka desa akan semakin maju dan bisa mensejahterakan masyarakatnya, ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kasi Pidana Umum Kejari Brebes, Sunarto mengatakan, langkah dor to dor melalui Jakwir lebih bertujuan untuk pencegahan terjadinya pelanggaran. Terutama dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tidak ada yang tersandung masalah, namun jika segala upaya pencegahan telah dilakukan dan masih terjadi pelanggaran, maka Kejaksaan tetap akan bertindak dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.

Acara Kegiatan penerangan hukum Jakwir Desa yang digelar Kejari Brebes dihadiri Kasie intel dan Kasie Pidana Umum Kejari, Kepala dispermades kabupaten Brebes, Camat, Kades, Tomas/Toga se Brebes bagian selatan (Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Tonjong, Bantarkawung dan Salem). imam(r)
Share this article :