Home » , , » Muncul Kesepakatan, Polemik Pasar Pagi Blok A Terjawab Sudah

Muncul Kesepakatan, Polemik Pasar Pagi Blok A Terjawab Sudah

Written By suararakyat on Monday, January 20, 2020 | 9:49 PM

Tegal,(suararakyattegal.com),- Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal, yang rencana akan melaksanakan aksi demo menuju Kantor Walikota Tegal mengalami sedikit insiden yang tak terduga.

Saat para pendemo mempersiapkan aksinya menuju Kantor Walikota Tegal ada sekumpulan masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Walikota Tegal yang menghadang para pendemo supaya tidak melakukan aksi demonya.

Menurut Firdaus salah seorang perwakilan Masyarakat Peduli Walikota Tegal saat di konfirmasi mengatakan, demo boleh-boleh saja tetapi sejatinya yang namanya demo itu kalau saluran demokrasi itu mampet sama sekali, tandasnya, Senin (20/1).

Lanjut Firdaus, selama ini Pak Walikota sendiri akomodatif, koperatif dengan siapapun, apalagi dengan pedagang pasar pagi dan kalau diundang dan dihubungi sewaktu-waktu pun bisa, tidak perlu melakukan demo. "Karena sudah ada kesepakatan dan ada hasil musyawarah, maka tidak akan ada demo maupun orasi tetapi di ganti dengan tasyakuran", ujar Firdaus.

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono pun tidak tahu dengan terjunnya Masyarakat Peduli Walikota, yang intinya tidak ada perintah dari Walikota Tegal terkait terjunnya masyarakat peduli Walikota, tegas Firdaus.

Di tempat yang sama kuasa pendampingan atau Advokasi Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal (PPBA) sekaligus Ketua Umum GNPK- RI (Gerakan Nasional Pencegah Korupsi-Republik Indonesia) H Basri Budi Utomo mengatakan, Alhamdulillah setelah terjadi negoisasi Minggu Malam 19/1/20, pukul 20.30 - 22.25 WIB di Pendopo Kota Tegal dengan Walikota Tegal menemukan hasil yang memuaskan.

Hasil keputusan kesepakatan sebagai berikut :
1. Berdasarkan keputusan Walikota Tegal nomor 970/162/2011 Tanggal 30/12/2011, penetapan tarif sewa kios Blok A pasar pagi Kota Tegal, maka pedagang kios blok A wajib membayar tunggakan sewa kios dan sewa counter yang belum di bayar sampai dengan tahun 2020.
2.Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha juncto peraturan Walikota Tegal nomor 19 tahun 2012 tentang juklak perda nomor 2 tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha, maka pedagang pasar pagi blok A wajib membayar tunggakan retribusi yang belum di bayar sampai dengan berlaku pasal 36 ayat 2 peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan BMD tanggal 13 Agustus 2018.
3. Bahwa dengan berlakunya Perda nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan BMD maka sejak tanggal 13 Agustus 2018, pungutan retribusi yang di kenakan terhadap pedagang blok A pasar pagi Kota Tegal selain sewa kios dan sewa counter retribusi di tiadakan atau nihil.

Dari hasil keputusan Walikota Tegal bahwa pedagang blok A pasar pagi sepakat untuk membayar kewajiban sewa kios dan sewa counter yang tertunggak, dengan format pembayaran tunggakan sewa kios dan sewa counter dapat di bayar secara angsuran, dengan jangka 1 tahun terhitung dari sejak bulan Januari 2020 sampai Desember 2020.

Hj Ely Farisati S E anggota Komisi II dari Fraksi PAN DPRD Kota Tegal mengatakan, Alhamdulillah rekomendasi dari DPRD Kota Tegal di pakai oleh Walikota Tegal. Mungkin itu hasil dari do'a bersama kemarin, Allah SWT mengabulkannya, ini benar benar Mukjizat Allah SWT, ungkap Ely.

"Saya merasa senang dan bahagia, perjuangan bertahun tahun akhirnya membuahkan hasil yang sempurna, permasalahan pasar pagi blok A sampai hari ini bisa terselesaikan" tandas Ely.

Ini semua pelajaran yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Tegal, DPRD Kota Tegal, supaya untuk kedepannya jangan sampai terjadi miskomunikasi, dan supaya berhati-hati dalam bertindak, harus sesuai dengan aturan,ketika aturan itu salah setidaknya harus dibenahi,tegas Ely.

Ketua paguyuban pasar pagi blok A (PPBA) Oiyondra menambahkan sangat berterimakasih terutama kepada Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono yang telah mengabulkan permintaan para pedagang blok A pasar pagi,dan kepada GNPK- RI (Gerakan Nasional Pencegah Korupsi -Republik Indonesia) yang telah membantu menjembatani dengan Walikota Tegal sehingga bisa terselesaikan permasalahan pasar pagi blok A. Dn(r)
Share this article :