Jatibarang,(suararakyattegal.com),- Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK .07/2017 tentang pengunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana bagi hasil cukai tembakau Daftar Pengguna Anggaran (DPA) 2020, Dinkominfotik Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Acara dibuka oleh Sekdin Kominfotik kabupaten Brebes Sudiyanto S.Sos.MSi di Aula Kantor Camat Jatibarang Kamis 12/3.
Sudiyanto menjelaskan, UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai mengatur secara khusus, sehingga dana bagi hasil cukai tembakau bersifat spesifik grand (pemanfaatan dan penggunaannya secara khusus), yaitu hanya untuk lima
macam dan bentuk kegiatan, diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, jelasnya.
Hal senada disampaikan Akhmad Rofi,S.IP selaku Kasi Informasi dan Diseminasi Dinkominfotik. Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang cukai dan memberikan pemahaman mengenai barang kena cukai (BKC) ilegal, ucapnya.
Kegiatan yang menghadirkan
nara sumber Munaji dari bagian perekonomian Setda Kabupaten Brebes, dan Lucya dari KPPBC Pratama Tegal. Dan dihadiri Kasie KIP/penyuluhan dari KPPBC Pratama Tegal, Kasubsi Penyuluhan bea cukai, Kasie Trantib kecamatan Jatibarang, Kades dan Perangkat desa se kecamatan Jatibarang. (*)
Home »
Berita Utama
,
Pembangunan
» Kecamatan Jatibarang Brebes, Gelar Sosialisasi UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai