Home » , , » Raperda Kota Tegal, Penyertaan Modal Pemkot Tegal Pada PT Bank Jateng

Raperda Kota Tegal, Penyertaan Modal Pemkot Tegal Pada PT Bank Jateng

Written By suararakyat on Friday, March 6, 2020 | 1:01 AM

Tegal,(suararakyattegal.com),- Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal setuju untuk melanjutkan pembahasan rencana penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal ke PT Bank Jateng. Hal tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi pada acara Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Tegal tentang Usulan Tiga Raperda Kota Tegal, Kamis (5/3) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Tegal.

Pemerintah Kota Tegal, seperti yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, dalam Paparan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PT Bank Jateng akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar 1,16%. Dari sebelumnya Rp 42.300.000.000,00, akan ditingkatkan menjadi Rp 48.374.000.000,00, yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 sampai dengan 2023.

Jumadi menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 78 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PT. Bank Jateng.

Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Mohammad Sefrudin menyampaikan bahwa fraksinya menyetujui terhadap pembahasan lebih lanjut Raperda Kota Tegal tersebut.

“Fraksi Partai GERINDRA menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut” tutur M Sefrudin.

Namun demikian terkait penambahan penyertaan modal ke PT. Bank Jateng, Fraksi Gerindra berharap agar penambahan modal ini mampu membantu permodalan pedagang kecil dan UMKM, juga perlu dijajaki kemungkinan pinjaman tanpa jaminan kepada para pedagang kecil/UMKM.

Pemandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Sugiyono berharap, setelah menjadi Perda nanti diharapkan kalangan dunia usaha di kota Tegal akan lebih mudah memperoleh pinjaman permodalan, sehingga dapat meningkatkan usahanya untuk bisa berkembang menjadi pengusaha besar di kota Tegal. Dan juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja. Disamping itu juga dapat menarik minat pengusaha luar daerah untuk berinvestasi di kota Tegal.

Sementara, Fraksi PKS yang disampaikan oleh Amiruddin menyampaikan, bahwa penyertaan modal untuk PT. Bank Jateng harus dilakukan pencermatan dan kajian lebih mendalam, jangan sampai penambahan modal oleh Pemerintah Kota Tegal pada PT. Bank Jateng akan membebani devisit anggaran Pemerintah Kota Tegal itu sendiri.dn(r)
Share this article :