Bumiayu,(suararakyattegal.com),- Dampak ditengah pandemik Covid 19 Perumda Tirta Baribis Unit Bumiayu membebaskan biaya keterlambatan / denda setoran rekening tagihan.
Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban para konsumen terkait kondisi ditengah pandemi virus Covid 19, hal ini disampaikan H Anis Safarudin SE selaku Kepala Unit Bumiayu diruang kerjanya Senin (11/5).
"Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Maret lalu hingga pandemi virus covid 19 berakhir ", ujarnya.
Dijelaskan Anis, kebijakan tersebut sebagai kepedulian Perumda Tirta Baribis ikut serta membantu meringankan masyarakat khususnya para pelanggan ditengah Pandemi virus Covid 19 maupun dampaknya.
"Selain untuk memberikan pelayan terhadap para pelanggan air bersih dengan membebaskan denda keterlambatan, ini juga sebagai bentuk dukungan Tirta Baribis terhadap penanggulangan wabah virus Covid 19 yang tengah melanda di masyarakat kabupaten Brebes" jelasnya.
Anis mengakui adanya penyebaran dan penularan Covid 19 tersebut mengakibatkan dampak yang sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat pada sendi kehidupan terutama sektor perekonomian mereka. Sehingga kebijakan ini diterapkan guna membantu mereka juga dalam upaya menjaga kelancaran pasokan air bersih yang merupakan kebutuhan primer bagi konsumen/pelanggan.
Hal senada disampaikan Kepala bagian Humas Perumda Tirta Baribis Brebes, H Muflikhin ST, kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh pelanggan air bersih di kabupaten Brebes
Lanjut Muflikhin Perumda Tirta Baribis dalam ikut serta menerangi dan melawan covid 19 dengan menyediakan hidran dan tempat cuci tangan dan juga bisa dimanfaatkan oleh pertugas / relawan Covid 19 dalam melakukan penyemprotan disinfektan yang ada di beberapa tempat-tempat umum/publik sebagai upaya pencegahannya, pungkasnya. imam(r)
Home »
Berita Utama
,
Pembangunan
» Peduli Dampak Covid 19, Perumda Tirta Baribis Unit Bumiayu Bebaskan Biaya Keterlambatan Tagihan