![]() |
Direktur PDAM Kota Tegal (Hasan Suhandi) |
"Berbahagialah bagi warga Wilayah Kecamatan Tegal Timur yang belum melakukan pemasangan PAM, pasalnya melalui anggaran perubahan APBD Kota Tegal, sejumlah titik wilayah tersebut akan dilakukan pemasangan PAM", Tandas Hasan, Rabu (8/7).
Lanjut Hasan, salah satu titik fokus pemasangan yakni seputar jalan Arjuna.
Berkaitan dengan banyaknya keluhan tentang kurang lancarnya air (mengicir), dikatakan Hasan, bahwa hal tersebut patut di wajarkan pasalnya Kota Tegal tidak memiliki sumber airnya, sehingga dengan debit air yang tersedia harus dilakukan pembagian kepada sesama pemasang PAM.
"Air yang kurang lancar memang menjadi keluhan yang kerap kali disampaikan masyarakat, namun keluhan maupun aduan masyarakat ditampung bagian layanan pengaduan 1x24 jam. Dan Alhamdulillah tertangani dan bisa saling memahami" Tambahnya.
Di sisi lain, disampaikan Hasan, pemasangan PAM tidak makan waktu lama, hanya 7 hari terhitung sejak pendaftaran. Dimana persyaratan pendaftaran hanya melampirkan foto copy KTP suami ataupun istrinya denga bea pendaftaran sebesar Rp 50.000,- saja.
Perihal keluhan masyarakat tentang lambanan penanganan pemasangan kala itu terkendala pada anggaran yang sementara di fokuskan pada penanganan Covid 19. Namun per Agustus nanti semua akan tertangani sesuai skala prioritas dan fokus wilayah penggarapannya. dn(r)