Home » , » Mendasari Perwal No 9B Tahun 2019, Lurah Mbedud Akan Kena Sanksi Pertanggungjawaban

Mendasari Perwal No 9B Tahun 2019, Lurah Mbedud Akan Kena Sanksi Pertanggungjawaban

Written By suararakyat on Wednesday, July 22, 2020 | 2:52 PM

Tegal,(suararakyattegal.com),- Perihal pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan pelatihan ketrampilan sesuai dengan Perwal No 9B Tahun 2019 harus dilaksanakan tepat sasaran. Mendasari perwal tersebutlah bagi pengguna anggaran nakal (mbedud) bakal dilakukan pemanggilan untuk pertanggungjawabanya. Hal tersebut disampaikan Plt Kabag Pemerintah Pemkot Tegal, Nauli Astomo, Selasa (21/7)

"Siapapun yang melanggar perwal bakal dilakukan pemanggilan guna pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, karena kegiatan yang diajukan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat suatu kelurahan tersebut yang di kemas dalam Musrenbang" Tandas Nauli.

Disisi lain, tujuan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat baik berupa ketrampilan, pelatihan dan lain sebagainya harus disesuaikan kebutuhan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan ketrampilan dalam mengembangkan bakat yang dimiliki. Dan dengan tujuan lain diharapkan mampu membantu secara ekonomi dan dapat mengembangkan bakat ketrampilan yang dimiliki.

Dalam perwal menjelaskan bahwa kegiatan tersebut harus dilaksanakan untuk masyarakat yang berdomisili atau ber KTP di kelurahan setempat yang mengajukan anggaran kegiatan pemberdayaan masyarakat. dn(r)
Share this article :