Home » , » Wendy Napitupulu : Hukum Harus Senantiasa Dijadikan Panglima

Wendy Napitupulu : Hukum Harus Senantiasa Dijadikan Panglima

Written By suararakyat on Saturday, August 29, 2020 | 10:53 PM


Tegal,(suararakyattegal.com),- Salah satu pengacara muda (Lawyer) kelahiran Medan, Wendy Napitupulu SH.CPLC,CPCLE selain berperingai ramah dan perlente, bahkan fenomenal dalam berpenampilan, namun dirinya memiliki loyalitas kerja berbasis peduli kerakyatan. 


Terbukti, dari kinerjanya selama ini lebih banyak membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.


"Jadi pengacara memang cita-cita saya sejak kecil guna membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama masyarakat kecil," ujarnya. 


Menurutnya, banyak kasus yang menimpa masyarakat kecil dan saya sebagai lawyer memiliki keterpanggilan membantunya dan sementara lebih banyak permasalahan hukum pidana umum dan khusus.


"Hampir semua permasalah hukum klien yang mengadukan ke saya terselesaikan dengan baik," paparnya dengan tegas. 


Disampaikan oleh Wendy, dalam ilmu hukum salah tetaplah salah, benar adalah benar dan hukum harus senantiasa dijadikan panglima. 


Untuk itu, lanjut Wendy, intervensi dalam bentuk apapun tidak akan mempengaruhi kinerjanya.


Wendy juga merupakan Ketua LBH GMBI Wilter Jawa Tengah, mengaku kalau dirinya sedang menangani pengaduan masyarakat korban pemukulan (dugaan penganiayaan) yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Tegal belum lama ini.


Menurutnya, pelaku diduga salah satu oknum wartawan media cetak lokal Kota Tegal. 


"Kita sebagai praktisi hukum tidak bisa berdiam diri ketika ada pengaduan masyarakat yang mengalami permasalahan hukum, seperti dugaan penganiayaan dan lain sebagainya," tegasnya. 


Apalagi, Wendy melanjutkan, korban dugaan penganiayaan tersebut hingga mendapatkan perawatan selama dua hari di salah satu rumah sakit, karena mengalami lebam di muka bahkan sempat muntah-muntah. 


"Kasus tersebut sedang saya tangani dan orientasi saya saat sekarang fokus terhadap korban dulu karena notabene korban tergolong masyarakat kurang mampu dan layak dibantu dalam kasus 351 ini," pungkasnya. dn(r)

Share this article :