Home » , , » Biadab, Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Usia 6 Tahun

Biadab, Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Usia 6 Tahun

Written By suararakyat on Friday, June 25, 2021 | 11:56 AM


Sirampog, ( suararakyattegal.com ) - Seorang kakek berinisial AS (71) warga Desa Plompong, Kecamatan Sirampog ,Kabupaten Brebes tega mencabuli anak di bawah umur dengan di iming imingi uang oleh sang kakek yang merupakan tetangganya. Dengan kejadian tersebut kemudian warga  melaporkan kekantor Desa setempat pada Kamis (24/6) pagi.


Keterangan yang dihimpun menyebutkan pelaku AS (71), yang merupakan tetangga korban AR (6). AS tega mencabuli anak dibawah umur dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 Ribu atau Rp 10 Ribu.  


Danramil 10 Sirampog, Kapten Infanteri Siswanto melalui Sertu Saeful Kohar, mendapatkan laporan dari warga, dan bersama Bhabinkamtibmas setempat kemudian pelaku langsung diamankan ke kantor desa agar tidak di massa warga, ujarnya.


Dijelaskan Sertu Saeful Kohar dari keterangan saksi mata Dakiroh (52), tetangga yang juga tetangga korban merasa curiga terhadap pelaku, dan melihat korban keluar dari rumah milik anak pelaku sambil membawa gulungan pakaiannya sekitar pukul 14.30 Wib rumah tersebut dalam kondisi kosong, jelasnya


Dikatakan Saeful, dengan mendapat laporan warga pihaknya bersama anggota  Bhabinkamtibmas berusaha menenangkan warga dan membubarkan mereka agar tidak berkerumun di halaman rumah pelaku.


Pelaku digiring ke kantor desa dan pelaku mengakui perbuatannya, telah mencabuli AR sebanyak 2 kali di tempat yang sama di rumah milik anaknya saat sedang kosong, tetapi dilakukan waktu yang berbeda.


Aksi pencabulan yang pertama pelaku tidak ingat waktunya, namun dirinya mengaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu untuk beli jajan, sedangkan untuk aksi yang kedua kali pelaku memberikan uang sebesar Rp. 10 ribu.


Modus pelaku melakukan pencabulan adalah kebutuhan biologis karena sudah lama menduda ditinggal Almarhumah istrinya, terangnya


Lanjut Saeful, penting bagi para orang tua untuk memberikan pendidikan kepada para anaknya, terutama jika mereka menginjak remaja, sehingga mereka terhindar dari pergaulan bebas yang dapat menghancurkan masa depannya, termasuk kasus tersebut di atas.


Sementara korban AR menjelaskan dirinya telah dicabuli AS sebanyak 2 kali. Saat ditanya, korban juga merasa kesakitan di bagian vaginanya, sehingga segera dibawa ke RSUD Bumiayu untuk dilakukan visum sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian.


Hal yang sama disampaikan Ibu kandung korban menuntut kejadian yang mencemarkan nama baik keluarganya itu  agar diselesaikan melalui jalur hukum, walaupun pelaku meminta maaf atas kekhilafannya.


Atas perbuatannya itu, pelaku diancam  pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Rizal

Share this article :