Home » , , » Ketua LSM GMBI Kota Tegal Siap Kawal Kasus Pencabulan Seorang Ayah Terhadap Anak Kandung Dibawah Umur

Ketua LSM GMBI Kota Tegal Siap Kawal Kasus Pencabulan Seorang Ayah Terhadap Anak Kandung Dibawah Umur

Written By suararakyat on Wednesday, November 10, 2021 | 12:39 AM


Tegal,(suararakyattegal.com),- Polres Tegal Kota berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Pelaku dengan inisial M (36) yang merupakan ayah kandung korban, dijemput unit Resmob unit 4 PPA Polres Tegal Kota dari rumahnya di Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. M dijemput setelah ada laporan dari istri dan keluarga korban.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, melalui Kasat Reskrim AKP Vonny Alfarizky SIK MH mengatakan, bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Memang benar telah dilakukan penangkapan tersangka yang melakukan tindak pidana pencabulan oleh unit resmob dari unit 4 PPA Polres Tegal Kota ," ujar Vonny yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/11)

Menurut Vonny, Tersangka M sedang dilakukan proses penyidikan dan diharapkan kasus dapat terungkap dengan baik dan jelas dan pihaknya akan menegakkan hukum secara adil.


Kuasa Hukum E (ibu kandung), Adv Denny CF Siahaan, SH dan Hilmy Muhammad SH yang juga ikut melakukan pendampingan korban menjelaskan, anak gadis kelas 4 SD yang mengalami pencabulan kini mengalami trauma sejak dirinya mendapatkan perlakuan dugaan perkosaan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Lanjut Boy panggilan akrab Adv Denny CF Siahaan menyebutkan, awalnya sepasang suami istri ini bertengkar. Selang beberapa hari tanpa disengaja sepulang dari pasar jualan lontong E mendengar ada bisik bisik didalam kamar, dan terdengar nada pengancaman dan minta dirahasiakan. Tidak lama kemudian keluarlah M dari kamar dan E pura pura tidak mendengar. Setelah M pergi E memaksa anaknya untuk cerita semuanya, dan E terkejut sambil menangis.

Menurut keterangan E, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada kisaran tanggal 24 Oktober 2021. Dan pada hari Minggunya tanggal 29 Oktober 2021, E memutuskan untuk melaporkan pengakuan putrinya tersebut ke Polres Tegal Kota.

Kini M telah mendekam di sel tahanan Polres Tegal Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Ketua LSM GMBI Kota Tegal Mulyadi mengatakan, perbuatan ini sudah tidak manusiawi, dan harus dihukum seberat beratnya, dan tidak boleh ada keterpihakan, biar jera sehingga tidak ada korban lagi dikemudian hari.

"Saya mengutuk keras atas tindakan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya, apalagi sampai mengancam dengan menggunakan senjata tajam", tegas Mulyadi

Lanjut Mulyadi, kami dari LSM GMBI akan mengawal terus kasus ini sampai benar benar hukum ditegakan seadil adilnya, bila perlu dihukum berat karena ini sudah tidak manusiawi,  tandasnya. Tio(r)

Share this article :