Home »
Berita Utama
,
Pembangunan
» Targetkan Tahun 2023 Zero ODOL, Dishub dan Organda Kota Tegal Laksanakan Normalisasi Bak Truk
Targetkan Tahun 2023 Zero ODOL, Dishub dan Organda Kota Tegal Laksanakan Normalisasi Bak Truk
Written By suararakyat on Friday, September 2, 2022 | 12:18 AM
Tegal,(suararakyattegal.com),- Guna meminimalisir kejahatan dalam berkendara, kecelakaan di jalan raya, rusaknya jalan serta kerugian masyarakat, kepala Organda Kota Tegal, Popo, memohon kepada pihak berwajib agar menindak tegas terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan Kemenhub baik perusahaan kecil, menengah maupun perusahaan besar. Dalam rangka sambut zero ODOL 2023, kepala Organda berharap tidak ada becking di balik usaha agar aman, nyaman dalam berkendara dan yang terpenting tidak merugikan masyarakat.
Untuk itu, lanjut Popo, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tegal bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal melakukan pemotongan atau normalisasi bak truk, yang semula tidak lolos uji karena katagori Over Dimension dan Over Loading (Odol) di sebuah garasi truk di tempat usaha salah satu anggota Koperasi Prima Bahari Kota Tegal milik Erwin Fuadi S.Pt, tepatnya di jalan Raya Pantura Dampyak, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Kamis (1/9).
Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tegal Santosa mengatakan, bak truk yang baru saja dinormalisasi (dipotong) karena tidak lolos uji kuer (KIR). Untuk itu perlu normalisasi agar truk tersebut bisa beraktifitas.
"Ada ratusan truk yang tidak lolos uji KIR, karena ODOL sehingga harus dirnomalisasi. Tadi yang kami potong itu karena lebarnya kelebihan 10 cm, standarnya 250 cm," tegas Santosa.
Lebih lanjut kata Santosa, sesuai peraturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub), awal tahun 2023, Indonesia harus Zero ODOL, artinya tidak ada lagi kendaraan gemuk yang mengaspal.
"Kemenhub, mentargetkan awal tahun 2023, Indonesia Zero Odol," imbuhnya.
Ketua Organda Kota Tegal Popo, mendukung peraturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan ODOL, pasalnya bisa membahayakan di jalan raya bahkan acapkali terjadi kecelakaan. Pengusaha angkutan darat dihimbau mentaati peraturan Kemenhub.
"Pengusaha yang armadanya termasuk ODOL untuk segera dinormalisasi sendiri, karena itu konsekuensi.
Mereka yang melebihi ya mereka sendiri yang memotong," Ujar Popo. Dn(r)