Bumiayu,(suararakyattegal.com),- Kapolsek Bumiayu Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Jum'at Curhat Kamtibmas bersama Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat dari Desa Laren Kecamatan Bumiayu, Jumat (27/01/23)
Kapolsek Bumiayu Iptu Kasam SH menuturkan, agar kepala desa beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Laren jika ada permasalahan baik tindak pidana maupun sosial dan berharap segera melaporkan kepada Polsek Bumiayu ataupun melalui petugas Bhabinkamtibmas ataupun Polmas yang ada di desa.
"Jangan sampai ada pihak - pihak seperti LSM yang menyelesaikan perkara pidana seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung", Tandasnya.
Lanjut Kasam, memang tidak semua permasalahan tindak pidana maupun sosial harus dilaporkan ke Polsek, apabila permasalahan tersebut masih dalam kategori ringan dan tidak memiliki dampak sosial yang besar atau luas, maka bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) yang ada di desa, dan hasil penyelesaian tersebut nanti tetap dilaporkan ke Polsek oleh petugas Bhabinkamtibmas atau Polmas.
Ia menambahkan, kepala desa dan perangkat desa agar lebih teliti dan cermat dalam mengeluarkan produk administrasi desa atau surat - surat keterangan untuk warganya, karena surat tersebut bisa saja disalahgunakan untuk melakukan penipuan ataupun penggelapan, seperti contoh surat keterangan hasil usaha yang digunakan untuk mendapatkan pinjaman uang dari Bank, padahal orang tersebut tidak memiliki usaha apapun, Pungkasnya. Rizal(r)